Kekosongan Jabatan Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) Fraksi Otsus Akhirnya Terisi.

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Wakil ketua IV DPR Papua Barat secara sah dijabat anggota fraksi Otsus Cartenz Inigo Ortez Malibela,S.IP berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.92-5719 tahun 2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Bertempat Distrik Bintuni, kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Jumat 13/10/2022 saat media ini menemui Agus Orocomna di selala sela kesibukannya itu.

Kata Agus, Posisi Wakil Ketua IV DPRD Papua Barat yang berasal dari perwakilan Fraksi Otsus merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sebagai implementasi dari UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua dan Papua Barat atau perubahan kedua Undang-undang Otsus itu.

Atas nama forum Anak – Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Pihaknya menyampaikan Rasa terima kasih kepada Mendagri, Gubernur Papua Barat, dan semua pihak yang telah ikut menyukseskan Proses itu. Ketus Agus

Dirinya meminta Anggota Fraksi Otsus yang di percayakan menjadi pimpinan dapat mengawal kepentingan Orang Asli Papua (OAP) di Wilayah Papua Barat salah satunya kepentingan DBH Migas Bagi daerah penghasil se Papua barat lebih khusus kabupaten teluk Bintuni.

Ia juga menyebutkan bahwa, sebagai masyarakat Adat Papua sangat mengapresiasi, terutama sebagai pengiat pengawasan Otsus di kabupaten teluk Bintuni karna negara benar – benar menghargai hak – hak orang asli Papua.

Sebagai masyarakat Adat dirinya sangat mengapresiasi kebijakan negara yang mana telah menghargai keberadaan undang undang Otsus tahun 2021 itu di tanah Papua, kami lihat buktinya yaitu keberadaan MRP, DPR OTSUS itu adalah sebagai representantatif orang asli papua OAP di tanah papua.

Ketua Forum anak – anak asli 7 suku Peduli Otsus kabupaten teluk Bintuni itu mengajak seluruh masyarakat Papua lebih khusus Papua barat, mari kita memanfaatkan keberadaan Otsus untuk m menjawab kebutuhan masyarakat papua dalam berbagai bidang terutama bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaanasyarakat. Ungkap Agus

Selain itu dirinya menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak. Tutup Agus

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *