DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Agam Sumbar – jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Sumatera Barat, menggelar rapat paripurna penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (13/10/2022.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,S,Pd,M.M, dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekda Agam Edi Busti, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD dan Kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Agam menyampaikan ucaparan terima kasih kepada DPRD atas apresiasi serta dukungan terhadap lahirnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diharapkan nantinya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan program prioritas daerah dalam RPJMD.
“Penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan kita juga berharap dengan adanya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya dapat meningkatkan PAD,” ujarnya.
Terkait dengan pertanyaan Fraksi DPRD Agam tentang usaha yang dilakukan Pemda untuk meningkatkan PAD, dijelaskan bupati hal itu dapat dilakukan dengan update data pajak terutama pajak PBB P2, peningkatan SDM, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya.
Bupati menambahkan, untuk jenis pajak yang berbasis konsumsi (Pajak Barang Jasa Tertentu), kedepannya dapat memanfaatkan teknologi berupa pelaporan elektronik (SmartTax) dengan tujuan data laporan yang lebih akurat serta kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian laporan.( Syafrianto Kabiro Agam)