Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka

Oktober 10, 2022

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bersama jajarannya menggelar rekonstruksi kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kegiatan itu pun digelar secara langsung pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa berdarah tersebut, yang berada rumah korban pada kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/10/2022) siang.

Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, rekonstruksi itu pun dilakukan oleh Tim Penyidik dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya beserta Polsek Pahandut dan jajaran Polda Kalteng, yang dipantau secara langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.

“Pada hari ini kami bersama Polda Kalteng menggelar rekonstruksi pada kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial F (26) terhadap dua orang korban yang merupakan pasutri,” ungkap Kapolresta.

Dirinya menjelaskan, rekonstruksi itu pun digelar sebagai rangkaian dari langkah penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut.

“Dengan digelarnya rekonstruksi ini, kami pun akan memeriksa dan mencocokkan kebenaran dari keterangan yang telah dihimpun dari pelaku maupun para saksi, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) serta melengkapinya,” jelasnya.

Berjalannya rekonstruksi tersebut, pelaku yang dihadirkan saat itu pun memperagakan setiap adegan demi adegan dari dugan tindak pidana yang telah dilakukannya terhadap kedua korban yang diketahui berinisial AY (50) dan F (46).

“Totalnya akan ada sebanyak 22 (dua puluh dua) adegan yang akan diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi ini, mulai dari awal munculnya niat hingga dilakukannya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan oleh pelaku terhadap kedua korban,” tutur Kombes Pol. Budi.

Peristiwa itu pun diketahui terjadi pada Tanggal 23 September Tahun 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan menghabisi kedua korban menggunakan sebilah parang, hingga korban AY dan F mengalami beberapa luka bacok dan tebasan senjata tajam secara sadis.

“Untuk penyampaian selengkapnya, kami akan ungkapkan dalam kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang akan digelar seusai pelaksanaan rekonstruksi pada saat ini,” pungkas Budi Santosa. (pm)(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *