Pra Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Ini Motifnya Kata Kabidhumas

Oktober 9, 2022

Palangka Raya –  jurnalpolisi.id

Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) AHMAD YENDI NOOR (50) dan FATMA WATI (46) di sebuah rumah di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya pada Jumat (23/9/2022) malam lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H. M.H didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. usai pelaksanaan pra rekontruksi di TKP (tempat kejadian perkara, Minggu (9/10/2022) siang.

“Tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus terduga pelaku AJI alias UTUH (26) di Jalan Strowbery Kota Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022) kemarin pagi.

Kabidhumas menjelaskan, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban.

“Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan perkerjaan tapi tidak ditepati, gawai korban digadaikan ke pelaku tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina oleh korban,” urainya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah, satu buah parang tanpa gagang dan baju terduga pelaku.

“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(HY86) JPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *