Gerak Cepat, Unit Resmob Polres Pulang Pisau Tangkap Pelaku Terduga Penganiayaan
Pulang Pisau – jurnalpolisi.id
Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir, amankan seorang pria berinisial M (25) terduga pelaku penganiayaan, Jum’at (07/10/2022) malam.
M diamankan di Desa Goha RT. 01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, oleh anggota Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H, mengatakan, M diamankan setelah menindaklanjuti Laporan Polisi : LP/B/09/X/2022/SPKT /POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 07 Oktober 2022. atas kejadian yang terjadi di Taman Sumbu Kurung Jl. Tingang Menteng RT 01 Kel. Pulang Pisau Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng, pada Minggu (25/9/22) skj 17.00 WIB.
M diduga melakukan penganiayaan terhadap 3 (tiga) yang berinisial D (17) warga Desa Anjir Kalampan Km. 4 RT 04, Kec. Kapuas Barat, J (17) warga Jl. Padat Karya RT 01 RW 01 Kel. Mandomai Kec. Kapuas Barat dan R (17) warga Jl. Masrumi Layar RT 06 Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H, menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan mengunakan 2 (dua) unit sepeda motor dan nongkrong di Taman Sumbu Kurung Kota Pulang Pisau sambil bermain Handphone.
Lanjutnya, kemudian datang beberapa orang anak muda sebanyak 9 (sembilan) orang berjalan kaki menuju tempat para korban nongkrong serta mempengaruhi para korban dengan cara berhadapan.
Tiba-tiba, ( M ) salah satu dari 9 (sembilan) orang yang memiliki tato di lengan kanan serta menggunakan baju kaos oblong berwarna hitam langsung menarik baju ( J ) dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri.
Afif meneruskan, ( R ) yang melihat kejadian itu langsung berdiri. ( M ) yang melihat ( R ) berdiri, langsung bereaksi dengan mengatakan,”melawan kah kamu?” kepada ( R ).
( R ) hanya diam saja. Namun, ( M ) yang sudah tidak mampu mengendalikan dirinya langsung memukul ( R ) sebanyak 4 (empat) kali di bagian dahinya.
Afif melanjutkan kembali, akibat pemukulan itu, ( R ) hampir saja terjatuh ke sungai kahayan. namun, hal itu tidak terjadi lantaran ( R ) menarik baju ( M ) hingga robek.
Setelah itu kata Afif, ( M ) kembali mendatangi ( J ) dan menarik bajunya hingga ( J ) terjatuh di bangku yang ada di Taman Sumbu Kurung.
Kemudian, saat ( J ) ingin berdiri, ( M ) langsung memukulnya yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. ( J ) kemudian berusaha melindungi kepalanya dari pukulan ( M ) dengan menggunakan kedua tangannya yang ingin memukulnya lagi.
Lanjut Afif, pada saat yang sama datanglah ( D ) yang ingin menarik ( J ). Melihat itu, ( M ) langsung memukulnya sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai kepala bagian belakang.
“Aksi pemukulan itu berhenti setelah salah satu dari teman ( M ) yang memiliki tato juga di lengannya menarik ( M )”.kata Afif, menurut keterangan ( J ).
Afif melanjutkan, dari serangkaian pemeriksaan, ( M ) akhirnya dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk Proses Sidik Tindak Pidana Penganiayaan lebih lanjut.
“Sebagaimana Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, pelaku terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”, Pungkas Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan.,S.H mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono.,S.I.K. (RP_P86)