Tidak Benar Ada Penangkapan Narapidana Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Agam,
Agam Sumbar- jurnalpolisi.id
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto mengapresiasi penggagalan peredaran 105 Kg Narkotika jenis Ganja di Kabupate Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman oleh Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar).
Suroto dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya kepada BNN karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja tersebut. “Kami mendukung upaya BNN dalam pemberantasan narkoba” ujarnya.
Namun dalam informasi yang berkembang, terjadi penangkapan terhadap 3 narapidana Lapas Lubuk Basung. “Hal ini tidak benar” tegas Suroto. Suroto menjelaskan bahwa pada tanggal 28 September 2022, Pihak BNN melakukan peminjaman terhadap 3 narapidana Lapas Lubuk Basung berinisial AR, MN dan DP.
Ketiganya diserahkan beserta barang hasil penggeledahan berupa handphone. Kemudian dikembalikan ke Lapas Lubuk Basung keesokan harinya pada 29 September 2022. Ketiganya ditempatkan pada kamar isolasi.
Terkait kepemilikan handphone oleh narapidana tersebut, berdasarkan pengakuan mereka handphone tersebut diperoleh dari teman mereka di luar lapas dengan cara dilempar dari balik tembok pengaman.
Lapas Lubuk Basung sendiri selalu berupaya melakukan pengendalian internal terhadap penggunaan alat komunikasi illegal oleh narapidana dengan secara rutin melakukan razia dan penggeledahan blok dan kamar hunian.
Penggeledahan dan razia kamar hunian terus dilakukan demi memastikan tidak ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan, terutama handphone dan narkoba” ujar Ka. KPLP Lapas Lubuk Basung, Pilusman.
Pada Senin, 3 Oktober 2022, BNN Kembali melakukan peminjaman terhadap ketiga narapidana tersebut. Dan pada tanggal 4 Oktober 2022, ketiganya dikembalikan ke Lapas Lubuk Basung.
Pada hari yang sama, BNN melakukan siaran pers dan menyampaikan keberhasilan penggagalan peredaran narkoba di Pasaman dan Pasaman Barat dan melibatkan ketiga narapidana Lapas Lubuk Basung tersebut.
Pada prinsipnya, Lapas Lubuk Basung telah berupaya melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan, keamanan dan pengamanan terhadap narapidana sesuai dengan prosedur yang tertuang di UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.
Kami selalu berupaya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Monitoring dan evaluasi terus dilakukan terhadap seluruh jajaran demi terciptanya Lapas Lubuk Basung yang aman, kondusif dan melayani” pungkas Suroto yang disampaikan via telepon.Ujarnya( Syafrianto Kabiro Agam)