Kepala Desa Keluhkan Banyak Pos Anggaran Dana Desa Yang Raib Ke Dinas.

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Dana Desa setahun lenyap tanpa bukti sebesar 50 Juta yang harus di cecer ke beberapa Dinas, Sehingga beberapa Kepala Desa Mengeluh membuat Laporan Pertanggung Jawaban.

Dana Desa tersebut dimulai dari Kecamatan sebesar 2,5 juta,untuk Pendampin Desa sebesar 5 Juta di Dinas Pemberdayaan Daerah sebesar 2 Juta dan di Keuangan sebesar 2,5 Juta serta masih ada lagi yang lainnya saya lupa, itu belum lagi kalau oknum inspektorat datang, itu juga habis sebesar 5 Juta setiap penarikan Dana Desa, sehingga diperkirakan 50 Juta Dana Desa yang raib , jelas (M) selaku Kepala Desa di Kecamatan Badar yang tak mau indentitas nya di sebut (27 Juni 2022).

Sambung Kepala Desa tersebut lagi, wawasan kebangsaan itu apa manfaatnya bagi desa, sementara itu harus di paparkan kepada masyarakat, untuk kegiatan itu di bebankan ke anggaran Desa sebesar Rp 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sebenarnya itu tidak perlu tapi di laksanakan juga karena di situ dugaan ada kepentingan yang menguntungkan pihak lain, ujarnya

Desa di sekabupaten Aceh Tenggara berjumlah 385 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima) terdiri dari 16 (Enam Belas) Kecamatan, jika setiap Desa dalam setahun berpengeluaran seperti itu, maka jumlah uang Desa yang tidak berbekas tersebut sebesar Rp 1.925.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

Dari keterangan kepala Desa tersebut, Pemda Aceh Tenggara secara tidak langsung telah menggerogoti dana desa secara berjamaah dengan berbagai taktik, terutamanya dugaan PUNGLI dari dana Desa, walau demikian pecabat Aceh Tenggara tidak bisa tersentuh hukum padahal sudah jelas di muat berbagai media yang ada di Agara

Liputan Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *