Segini Tuntutan Pendeta Elsa Peea, Jaksa: Setahun Penjara
Oktober 4, 2022
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Masih ingat Elsa Peea, dia merupakan salah satu tokoh agama (Pendeta) yang bertugas di Kalsis Kei Besar tepatnya di Desa/Ohoi Ohoiel Maluku Tenggara, yang saat ini harus berurusan dengan persolan hukum
Kabarnya bahwa Elsa Peea, diduga melakukan penganiyaan beberapa waktu lalu terhadap seorang nenek paruh baya ditempatnya bertugas
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, bahwa Peea dihari Rabu ’28 September 2022 telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasilnya wanita yang telah bertugas lebih dari lima (5) Tahun di desa tersebut memperoleh besaran tuntutan selama satu (1) Tahun penjara
Sangat miris sekali, kasus yang telah ditangani selama berbulan-bulan ini belum juga kunjung selesai, namun malangnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Peea tidak ditahan
“Dia kami berikan pengalihan penahanan, dikarenakan alasan kemanusian. Dan itu berdasar pada pasal 31 ayat 1 KUHPidana”jawab Kajari Tual Dicky Darmawan S.H saat menanggapi pembritaan dimedia, seperti dilansir ‘Senin(01/08)
Walaupun telah berganti masa jabatanya Kejaksaan Negeri Tual tetap optimis dalam penegakan hukum, seperti halnua kasus yang melanda Emeliana Betaubun di Desa/Ohoi Ohoiel
“Ibu Elsa Peea kami tuntut satu (1) Tahun penjara. Ini berdasarkan kesepakat kami, bahwa kasus ini agak sensitif sehingga proses penuntutan haruslah dari Kejaksaan Tinggi,”sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto S.H beberapa waktu lalu di halaman depan kantor Kejari Tual
Setelah dituntut sati (1) Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dilakukan tanggal 28 September 2022 lalu, lantas terpidana kasus pemukulan Emeliana Betaubun tidak lama lagi akan mendapatkam kepastian hukum
“Jadi proses sidang berikutnya akan kami gelar dihari Rabu 05 Oktober 2022, dengan agenda Pledoi (nota keberatan yang diajukan penasehat_Red)”tulis Rendra dipesan Whats App
Taqwa juga berharap agar sekiranya proses ini segera mendapatkan keputusan hukum yang jelas (Inkrah). Dan hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dengan pihak Penasehat Hukim Elsa Peea.
Publish by (Melky_JPN)