Sidang Prapid Hari Ke-5 Julihartono.SE Melawan Kapolres Langkat.PH Pemohon Diduga Ada Yang Sangat Janggal Penetapan Tersangka.

Langkat  –  jurnalpolisi.id

Sidang Prapradilan (Prapid) yang memasuki hari ke-5 Julihartono.SE anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem melawan Kapolres Langkat, Jumat (30/9/2022) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Ruang Candra dengan hakim tunggal Kurniawan.SH.MH.Sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan para pihak.

Sebelum menutup sidang Kurniawan.SH.MH hakim yang menyidangkan Prapid Julihartono.SE melawan Kapolres Langkat menyampaikan kepada Pengacara para pihak “ Kalau ada orang yang menghubungi berkaitan dengan perkara ini dari pihak manapun abaikan saja dan saya pastikan itu tidak ada, kita sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, percayakan kepada kami”, kata Kurniawan.

Tim Penasehat hukum Julihartono.SE Pemohon Prapid, Marganda Sitorus.SH. dan Suriadi Bahar.SH.MH usai sidang dihalaman papkir PN Stabat ketika diwawancarai wartawan terkait penyerahan kesimpulan.Menurut Marganda Sitorus bahwa sidang tadi agendanya penyerahan kesimpulan pada sidang mulain Hari Senin (26/9/2022)sampai dengan sidang Hari Kamis (29/9/2022) diserahkan pada hari ini Jumat 30 September 2022.

Harapan kami selaku kuasa hukum Pemohon sesuai dengan permohonan awal kami penetapan tersangkanya mohon dibatalkan.Karena kita menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka Bapak Julihartono.Terutama yang berkaitan dengan keberatan yang disampaikan semalam oleh teman kita Ridho masaalah surat kuasa dari pelapor.

Yang mana surat kuasa pelapor duluan dulu nomor LP (Laporan Polisi) baru pihak PT Rapala menyerahkan surat kuasa kepada pelapor yang bernama Sudirman yang notabene hanya karyawan.

Dicatatan kita, yang pertama yang paling menarik perhatian kita disitu terdapat ada surat kuasa dari Direktur PT Rapala, yang memberikan surat kuasa kepada Sudirman untuk membuat laporan pada tanggal 4 Maret 2022.

Namun anehnya menurut kita didalam surat kuasa tersebut khusus sudah tertuang nomor LP nya lengkap.Kalau kita menshetnya kita menerima surat kuasa untuk membuat laporan / LP.Makanya saya katakan “banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka Bapak Julihartono

Kuasa yang diberikan Sudirman justru sudah ada LP (Laporan Polisinya).Sesuai dengan keterangan saksi pada sidang semalam yang kita hadirkan sepengetahuan saksi Sudirman ini karyawan dari PT Rapala, kata Suriadi Bahar.SH.MH menambahkan.(kaperwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *