Satuan Polres Teluk Bintuni Mengungkap Dan Meringkus Sejumlah Pelaku Tindakan Kriminal Dan Penyebaran Narkoba Jenis Ganja.

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Dengan terlaksananya Operasi Pekat II Mansinam 2022 ini dapat mengurang Gangguan Kamtibmas seperti Premanisme, Kejahatan Jalanan (Miras Prositus Curat, Curas, Curanmor dan Sajam) serta bentuk-bentuk pelanggaran dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah Hukum Polres Teluk Bintun Dapat diungkap Langsung Oleh AKBP JUNOV SIREGAR, S.H.,S.I.K.,M.K.P, Kapolres Teluk Bintuni, Selasa 27/9/2022 Di Ruang

Kapolres Di dampingi, Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKP Vhalio Agape, Kasat Reskrim IPTU. Tomi Samuel Marbun, KBO narkoba IPDA sahbudin Me Reales.

Kata, Kapolres, saya akan menyampaikan perkembangan terkait OPS PEKAT II Mansinam 2022 yang berlangsung selama 14 hari dan terhitung mulai tanggal 12-25 September 2022 di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Dari hasil Rilis yang di terima media ini, Kapolres menjelaskan, Operasi Pekat merupakan Operasi Kepolisian untuk Pemberantasan dan Penanggulangan Premanisme, Kejahatan Jalanan (Miras, Prostitusi, Curat, Curas, Curanmor dan Sajam) serta bentuk-bentuk Pelanggaran dan Penyakit masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan Operasi Pekat bertujuan untuk menekan dan mengurangi Gangguan Kamtibmas terutamanya Tindak Pidana maupun kebiasaan buruk yang sering kita jumpai di tengah masyarakat. 6. Hasil kegiatan Operasi Pekat II Mansinam 2022. Ketus Kapolres

Pada hari selasa 20 September 2022 Pukul 23.00 Wit telah dilakukan Razia disalah satu rumah kos – kosan dan telah diamankan seorang Wanita berinisial DN 33 Tahun yang baru selesai melakukan hubungan intim dengan salah seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelanggannya. Tandasnya

Lebih lanjut kapolres menbakan, Berdasarkan keterangan yang diperoleh DN menawarkan jasanya melalui aplikasi Michat dan Whatsap, Hal itu dilakukan yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, Yang bersangkutan dibawah ke Polres TB untuk diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dikenakan wajib lapor. Kata Kapolres

Di waktu Berbeda Kapolres juga menambakan, Pada hari sabtu 24 september 2022 telah dilaksanakan Razia dibeberapa penginapan diwilayah kabupaten teluk bintuni dan telah diamankan 5 orang pasangan muda mudi yang berstatus bukan suami istri. Ke lima pasangan tersebut dibawa ke mako polres teluk bintuni untuk dilakakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dikembalikan ke keluarganya masing masing.

Dalam Rilis itu kapolres juga menyebut telah diamankan Ketiga Pelaku berkaitan dengan tindak pidana Curanmor yang dilakukan pada hari Senin tanggal 12 September 2022 disalah satu bengkel disekitar kampung Awarepi Tersangka TG 23 Tahun dan TM 22 Tahun, PM 22 Tahun melaksankan aksinya pada sore hari pukul 16 30 Wit dan membawa 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam kemudian setelah itu TG dan PM mengajak TM untuk Kembali mengambil 1 unit motor honda vario, Pasal yang dikenakan :Pasal 362 dan 363 ayat (1) ke 4 KUMP (Tersangka dalam proses penyidikan)

Sejumlah Barang Bukti yang di Amankan
1 Unit motor Yamaha Jupiter Z, 1 Unit motor Honda Vario 125, 1 Unit motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan kejahatan

Kapolres juga mengungkapkan, Pada harin rabu 14 september 2022 sekitar pukul 19.00 Wit telah diamankan 1 orang laki-laki Berinisial ZK, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencurian pada hari kamis 1 september 2022 tepatnya didepan SMP Negeri 1, Dari tangan Pelaku didapati 1 Unit Genset merk Honda Elemax. Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 KUHP.

Dalam waktu berbeda di lakukan Penangkapan terhadap salah satu Palaku Berinisial AR pengedar Narkoba Golongan I (Ganja) sejumlah Barang bukti yang di Amankan dari tangan Pelaku, 67 Bungkus Pelastik Klip Bening ukuran 3 x 5 cm, 1 Bungkus Pelastik Bening ukuran 8 x 10 cm, Uang sebesar Rp. 1.100.000, 81 Bungkus Pelastik Klip Bening ukuran 3 x 5 cm, 1 Buah Tas Noken Wama Hijau, Kuning, Merah dengan tulisan PAPUA, Pasal yang dikenakan pada pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jika dinominalkan barang haram tersebut sebesar Rp. 8,800.000.

Selain itu kapolres mengatakan, Dalam Kegiatan OPS PEKAT ini juga telah dilaksankan kegiatan Razia dengan sasaran Premanisme, Sajam dan Miras. Adapun Pada hari rabu tanggal 21 September 2022 dan hari kamis tanggal 22 September telah dilaksanakan Razia dikompleks Tahitit dan Pasar Sentral. Dari kegiatan tersebut telah diamankan 8 orang yang sementara mengkonsumsi miras yang mana 8 orang tersebut dibawa ke Mako Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pembinaan guna meminimalisir munculnya tindak kejahatan.

Adapun hasil lain yang diperoleh antara lain, Cap Tikus CT 60 botol Aqua Sedang, Dua Jeligen 5 liter, Bir Kaleng Kecil 12 kaleng, Bir Kaleng Jumbo 200 Kaleng, Bir Hitam 30 Botol, Anggur merah 27 Botol, Vodka Robinson 126 Botol, Vodka drum 1 Botol, Whisky Robinson 5 Botol, Vibe 1 botol, Jika dinominalkan sebesar Rp. 39.180.000, Dari Hasil Razia di amankan Senjata Tajam Pisau 2 Buah, Parang 8 Buah, Belati 1 buah, Cutter 2 buah, Badik 1 buah, Gunting 2 buah, Sabit 1 Buah.

Pihaknya Menghimbauw bagi seluruh masyarakat kabupaten teluk Bintuni, untuk tetap menjaga kamtibmas, menghindari Prostitus Yang merugikan diri sendiri, Dan mewaspadai penggunaan Lem Fox pada kalangan remaja dan anak – anak, dan tidak melakukan hal – Hal yang bertentangan dengan Hukum. Tutup Kapolres.

 

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *