Sat Reskrim Polres Cimahi tangkap 2 Pemuda menggunakan, memalsukan dan menyebarkan Dan Jual Uang Palsu
September 26, 2022
Cimahi – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polres Cimahi amanakan FC (24) dan MR (25) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulah kedua pelaku telah menggunakan, memalsukan dan menyebarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Dua pemuda t asal Kota Bandung tersebut itu bertransaksi di sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang yang mereka palsukan juga merupakan uang jenis baru yang belum banyak beredar.
“Kami telah mengamankan 2 pelaku yakni FC dan MR kaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang rupiah yang dipalsukan tersangka,” ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat Konfrensi Pers Polres di Mako Polres Cimahi, Senin (26/9/2022).
Uang tersebut dibuat dan dicetak oleh kedua tersangka menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, hingga catokan untuk membuat uangnya tampak mengkilap seperti uang asli.
“Jadi uang itu diprint dengan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap,” tutur Niko.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan belakangan.
“Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak sampai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” ucap Rizka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Terlebih mereka sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.
“Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok,” kata Rizka.
Sementara keuntungan yang mereka peroleh dari uang kembalian para pedagang diindikasikan dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.
“Ternyata saat ditangkap mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga,”
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.