Kebebasan Pres Terganjal Dalam “Sosialisasi Peraturan Daerah Dan Wawasan Kebangsaan” Wartawan Dilarang Masuk Untuk Meliput”

Pandeglang Banten – jurnalpolisi.id

Dalam acara” Sosialisasi Peraturan Daerah Dan Wawasan Kebangsaan yang di gelar di gedung PGRI – Warung kupa Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jum’at, 23/9/2022 pukul 14.00 WIB.

Sosialisasi di gelar oleh perwakilan Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc kebetulan dalam acara ini tidak turut hadir karena sedang ada kepentingan lain dan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, menuai pertanyaan para wartawan yang hendak meliput kegiatan sosialisasi anggota DPRD Provinsi Banten.

Pasalnya para wartawan di larang masuk meliput kegiatan sosialisasi yang sedang di gelar, oleh panitia penyelenggara dan para wartawan yang hendak meliput lebih dari sepuluh Awak Media merasa kecewa sehinga timbul pertanyaan, ko…sosialisasi Peraturan Daerah Dan Wawasan Kebangsaan, para Awak Media di larang masuk untuk meliput oleh panitia penyelenggara,dalam hal ini ada apa..? Kalau memang sosialisasi itu untuk mencerdaskan masyarakat, kenapa wartawan di larang masuk dan meliput.

Usai acara, panitia penyelenggara, Dede, saat di konfirmasi awak media ,mengatakan dengan singkat, ini intern pak, kilahnya.
Mendegar jawaban panitia sangatlah aneh dan menggelitik, sosialisasi itu sifatnya mencerdaskan masyarakat, seharusnya terbuka untuk umum, sehingga masyarakat luas lebih memahami ketika ada hal penting yang harus di pahami masyarakat .

JPN/bryan/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *