Sepnurdin” Oknum PNS Dishub Kota Sungai Penuh, Diduga Keluarkan SK KIR Meraup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
September 23, 2022
Sungaipenuh- jurnalpolisi.id
Untuk menguji kendaraan layak atau tidak nya beroperasi, maka dianjurkan mengurus surat menyurat Serta Keterangan KIR kendaraan angkutan umum dan barang, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Namun berbeda dengan surat keterangan KIR yang dikeluarkan oleh Sepnurdin oknum Dishub Kota Sungai Penuh, diduga telah membuat Surat Keterangan KIR Aspal (asli tapi palsu), karna tidak di ketahui Kepala Dinas Perhubungan, juga tanpa harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Sumber, setiap surat keterangan KIR memang tidak kadis menanda tangani, tetapi Kadis wajib pengawasan serta menerima laporan laporan.
Di tambah sumber, walau bagaimanapun dan dengan alasan apapun, Dishub Kota Sungai Penuh tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan KIR ( SK KIR), dikarnakan belum terakreditasi dari kementerian perhubungan Pusat, seharusnya Oknum tersebut mengarahkan ke suatu Dishub kabupaten/kota terdekat untuk membuat surat keterangan KIR. Bukan mengada ngada bahwa sudah bisa mengeluarkan SK KIR. Perbuatan yang di lakukan Oknum Sepnurdin diduga sudah sering kali tanpa di ketahui Kepala Dinas,”Beber sumber.
Aktifis Kota Sungai Penuh Budi Gunawan angkat bicara, kepada awak media Jurnal Polisi News “Oknum Sepnurdin diduga telah meraup puluhan juta rupiah, dan dirinya telah melapor dan menanyakan kepada Kadis beberapa waktu lalu, bahwa sebelumnya sudah di beri teguran dan peringatan, namun perbuatan tersebut masih di lakukan nya secara sembunyi sembunyi”
Dikatakan oleh Budi Gunawan dengan mengulangi ucapan kadis, apapun itu mengenai KIR atau surat keterangan mengenai KIR, kota sungai penuh belum boleh mengeluarkan, sebab belum ada akreditasi nya, apalagi yang bersangkutan baru status jabatan Juru Bantu, tegas Budi.
Di tambah Budi, Hal ini sudah melanggar ketentuan ketentuan dalam peraturan pemerintah Undang Undang No 22 tahun 2009. Yang saya herankan…! Di Stor kemana uang hasil oknum mengeluarkan SK KIR tersebut…? Jangan jangan masuk kantong sendiri…
Kepada Bapak Walikota Sungai Penuh yang terhormat, Oknum yang bernama Sepnurdin di mohon di tindak tegas atau di laporkan ke pihak kepolisian dikarnakan sudah merusak nama baik kota sungai penuh, memalsukan dokumen negara dan di duga memperkaya diri sendiri, serta tidak menghiraukan teguran dan peringatan Plt Kadishub, ini jelas sanksinya Pidana,” Tegas Budi.
Menurut informasi yang kompeten mengatakan bahwa Oknum yang telah membuat Surat Keterangan KIR Ini merupakan salah satu bentuk pungli dan memalsukan dokumen Negara, selanjutnya biaya yang di minta dari yang punya kendaraan di duga berkisar Rp 500 ribu s/d Rp 1 jt, terangnya. Di ulangi lagi oleh sumber, di kemenakan Uang tersebut..? Terangnya.
Awak Media Jurnal Polisi News mempertanyakan lewat WhatsApp kepada Oknum Sepnurdin ( 04/09/2022), ia menjawab
Bahwa surat keterangan yang ia keluarkan tidak ada yang di palsukan, pada tanggal 20 juni 2022 sudah gedung pengujian sudah diserah terima dari kabupaten ke kota sungai penuh, dan setelah serah terima, kabupaten tidak bisa lagi mengeluarkan hasil uji dan buku tulis uji, di karnakan dishub kota s.penuh belum bisa melaksanakan pengujian kendaraan bermotor maka di keluarkan surat keterangan, bahwa dishub belum bisa melaksanakan uji kendaraan, bukan surat keterangan menyatakan lulus uji, jadi disurat keterangan tidak ada yang di palsukan, “terang Sepnurdin.
Lanjutnya lagi, Saya selaku kasi kendaraan dan perbengkelan Dishub Kota Sungai Penuh, dan pengujian kendaraan bermotor di bawah tufoksi saya, dan di dishub kota sungai penuh cuma saya sendiri yang punya kompetensi dan sertifikat penguji….saya di dishub kota sungai penuh, tentu kop surat dinas perhubungan kota sungai penuh, tidak mungkin pakai kop surat lain, terangnya lagi.
Semua sudah di jelaskan dalam undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, tutup sepnurdin.
Kemudian dengan kata kata akhir mempertegas dan mengingatkan awak media dengan kata kata ” Saya mempunyai hak menuntut kalau berita tidak sesuai dengan yang sebenarnya , trimksh Pak “tulisnya.
Setelah jawabannya diatas, awak media melayangkan pertanyaan terakhir yaitu :
1. Perwako Nomor berapa terdapat kapasitas anda bisa membuat dan Mengeluarkan SK KIR .
2. Dari informasi yang kompeten diduga anda menerima uang hasil mengeluarkan surat keterangan KIR berkisar antara Rp 500 rb s/d Rp 1 jt lebih, berarti masuk dalam PAD kota sungai penuh, anda stor kemana uang tersebut….?
3. Sudah berapa banyak anda mengeluarkan surat keterangan KIR…..?
4. Anda memakai kop surat dinas, apakah yang anda lakukan sudah pernah anda laporkan ke kadis…? sebab kadis seharusnya mengetahui karna dalam hal ini, kadis sebagai fungsi pengawasan dalam tugas pokoknya dalam pekerjaan yang anda lakukan, tolong di jawab..
Sampai berita ini di publis tidak pernah di jawab kembali oleh Sepnurdin.
Terakhir Budi Gunawan mempertegas bahwa apa yang di lakukan oknum Dishub bernama Sepnurdin diduga keras Pungli dan memperkaya diri sendiri, ini jelas ada Sanksi Pidana, Pungkasnya.
Setelah berita ini mau di publis, awak media bertemu dengan In Yulisman secara tidak sengaja sewaktu mau sholat jumat ( 23/09/2022) sambil menanyakan terkait Oknum Dishub Sepnurdin yang mengeluarkan SK KIR , bagaimana menurut Pak Kadis ….? jawabnya : terkait KIR bukan tidak boleh mengeluarkan, tapi belum boleh mengeluarkan belum ada Perda,Perwako… jawab Pak Kadis mungkin juga… sambil tersenyum dan karena saya PLT .. tidak di anggap….
( Mul / Tim JPN )