Jajaran Satreskoba Polres Agam Polda Sumbar, Kembali Amankan 5 Orang Pemakai Sabu.
September 23, 2022
Agam Sumbar- jurnalpolisi.id
Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang masih belum insyaf. Kelima pelaku itu ditangkap pada lokasi yang sama di daerah Padang Tagak Jorong Batu Hampar Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Kamis 23 September 2022 pukul 18.00 wib kemaren.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial ES panggilan Eko, lk, 33 th, warga Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, WU panggilan Wen, lk, 30 th, Jambak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
DZ Alias Inyiak, lk, 46 th, Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, AR panggilan Andre, lk, 24 th, Tanjung, Dagang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, FA panggilan Fandi, lk, 23 th, Tanjung, Buruh/Nelayan, Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah, S.H., saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (23/9/22) membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menyebut, kelima pelaku itu ditangkap dilokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda – beda.
“Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada pelaku WU, DZ, AR, dan FA, sedangkan pelaku WU, DZ, AR dan FA berperan sebagai pemakai, dan ditangkap saat sedang asik – asik pesta sabu di lokasi itu,” ucapnya.
Dari pelaku ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Sedangkan dari pelaku WU, DZ, AR, dan FA petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.
“Kini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, AKP Aleyxi Aubedillah juga menambahkan, penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berkat informasi yang dari masyarakat sekitar.
” Sore itu, kita dapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pesta sabu dirumahnya dan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, saya bersama personil langsung turun ke lapangan, ternyata informasi itu memang benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik – asik memainkan asap putih sabu itu berhasil kita amankan.”
Saat penangkapan dilakukan, kelima pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Syafrianto Kabiro Agam )