KOMPAK” Unjuk Rasa Damai di Tarutung, Duga Seleksi Perangkat Desa Bermasalah

Tapanuli Utara – jurnalpolisi.id

Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) Melaksanakan Aksi Damai yang dipimpin oleh Rijon Manalu bertempat di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Taput Kamis, 22 September 2022

Peserta unjuk rasa mengawali orasi di Kantor DPRD Taput yang diterima Wakil Ketua DPRD Fatimah Hutabarat. Kami sangat menghargai aspirasi KOMPAK dan akan menampung serta segera mengadakan rapat untuk menentukan sikap sebagai fungsi pengawasan, ujar Fatimah

Di Kantor Bupati peserta unjuk rasa diterima Asisten 1 dan Asisten 2 Setdakab Taput

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2019 telah dilaksanakan pendaftaran calon peserta Perangkat Desa yang dialokasikan awal sebanyak 6 orang per Desa. Namun dikarenakan pandemi Covid-19 melanda Indonesia maka seleksi tidak dilaksanakan/pending.

Setelah pandemi covid-19 mereda, Pemkab Taput melanjutkan seleksi. Namun disaat proses seleksi berlangsung masyarakat melalui KOMPAK melihat ada kejanggalan dan cacat hukum. Adapun kejanggalan dan dugaan cacat hukum yang dimaksud adalah bahwa peserta yang sudah mendaftar 2019 menjadi bertambah dengan peserta/pendaftar baru, kemudian formasi yang dilamar 2022 berkurang menjadi hanya 3 (tiga) orang

Disamping kejanggalan dan dugaan cacat hukum dimaksud, KOMPAK juga menduga bahwa terjadi upaya kelompok tertentu untuk meloloskan orang tertentu untuk diluluskan menjadi perangkat desa. KOMPAK menilai bahwa Proses seleksi Perangkat Desa tidak mempedomani Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kekesalan pengunjuk rasa makin bertambah karena tindak lanjut hasil RDP DPRD Taput tanggal 30 Agustus 2022 dengan pihak Eksekutif bersama KOMPAK seolah tidak digubris dan ditindaklanjuti.

Secara umum ada tiga poin tuntutan KOMPAK kepada Pemerintahan ntah Kabupaten Tapanuli Utara:
1.Mendesak DPRD Taput untuk membentuk Pansus penyelidikan dugaan kecurangan dan cacat hukum proses seleksi Perangkat Desa.
2.Mendesak DPRD agar merekomendasikan kepada Bupati untuk membatalkan hasil seleksi Perangkat Desa.
3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengganti rugi biaya peserta /pelamar perangkat desa tahun 20219 yang formasinya dihilangkan.

Ketika Awak Media “Jurnal Polisi News” mencoba konfirmasi kepada Kadis PMD melalui chat WA terkait tuntutan dan aspirasi KOMPAK, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Mengakhiri orasinya Rijon Manalu menegaskan akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.(As.JPN.Tu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *