9 Siswa SMK Negri 2 bitung Di keluarkan Dari sekolah Karna pesta Miras…. Seorang guru agama pun Angkat bicara…
September 21, 2022
Bitung – jurnalpolisi.id
Saya selaku Guru Mata pelajaran Agama Islam sangat mendukung penuh dengan keputusan yang di ambil Kepala sekolah Ibu Meryati Taengetan S.Pd terkait pelanggaran meminum minuman keras yang dilakukan oleh ke 9 siswa.
Sebab, pelanggaran yang mereka lakukan oleh siswa tersebut sudah termasuk kategori pelanggaran berat yang tidak bisa lagi ditolerir. Sebab itu akan berdampak buruk bagi siswa lainnya dan akan merusak nama baik sekolah, kemudian keputusan yang di ambil oleh Pihak sekolah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, pada saat pendaftaran siswa baru, ada aturan-aturan yang harus disepakati di atas materai oleh orang tua dan siswa sebelum dinyatakan sebagai siswa SMK Negeri 2 Bitung, salah satunya adalah apabila siswa melakukan pelanggaran berat, seperti pesta miras di dalam sekolah, sanksinya akan dikeluarkan dari sekolah, dan mereka tahu aturan itu.
Upaya kami sebagai guru dalam mendidik dan membina siswa, sudah kami lakukan semaksimal mungkin melalu mekanisme Kurikulum Merdeka Belajar yang kami aplikasikan. Bahkan, setiap hari Kamis secara khusus ada kegiatan Ibadah rutinitas dimasing-masing Agama yang dilakukan oleh guru-guru untuk menambah wawasan spritual dan mendorong siswa untuk menjadi siswa yang berakhlakul Karimah.
Tentunya upaya ini dilakukan agar siswa benar-benar sadar bahwa kecerdasan harus dibarengi dengan Akhlak yang baik.
Kami berharap, bahwa orang tua juga harus terlibat dan bersikap kooperatif untuk dapat mengawasi anak-anaknya melalui pendidikan yang ada dalam lingkungan keluarga.
Sebab, orang tua juga punya peran penting dalam membentuk sikap dan akhlak bagi anak-anaknya.( Frelly jpn)