Polsek Sei Beduk Ungkap, Tangkap Pelaku penggelapan Dalam Jabatan
September 20, 2022
BATAM, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang Pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di Alfamart SPBU Muka Kuning Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk Kota Batam, pada hari Selasa (13/09/22).
Kronologi Kejadian tersebut berawal pada tahun 2021 yakni Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 09.00 wib Pelaku yang merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut di atas melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko pada hari Kamis kemudian Pelaku yang langsung memasukkan uang tersebut dalam Brankas toko untuk selanjutnya dikirim kantor PT sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam center.
“Selanjutnya sekira pukul jam 22.45 WIB SDR. H. bagian penerima uang tersebut menelpon pelapornya an. R.T. merupakan kepala gudang dan mengatakan bahwa uang yang diterimanya yang ada dalam brankas tersebut hanya tersisa Rp. 25.360.074 sedangkan laporan hasil penjualan saat itu Rp. 100.360.074 pada saat itu pelapor mengecek uang hasil penjualan hari JUMAT di brankas toko ternyata tidak sesuai dengan rincian penjualan hari itu yang berjumlah Rp. 121.451.511 sedangkan uang yang ada di brankas toko hanya Rp. 21.440.500 selanjutnya pelapor mencari tahu keberadaan Pelaku namun sampai saat ini Pelaku tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi selanjutnya korban kejadian tersebut diproses. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Dengan proses penantian yang panjang karena sejak di terima laporan dari pelapor (perusahaan) Jumat tanggal 10 September 2021, maka saat dilakukan penyelidikan perkara dimaksud di ketahui bahwa Pelaku sedah melarikan diri di kampung halaman, dan kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 Pukul 17.30 wib, berdasarkan keterangan sumber yang dapat di percaya, bahwa diduga Pelaku berada di daerah kabil kecamatan Nongsa Kota Batam. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SHIGIT SARWO EDHI, SH., MH, bergerak menuju sasaran dimana terduga pelaku berada dan benar terduga Pelaku sedang berada di rumah lalu melakukan penangkapan terhadap sdr. M.A.M (26 Th). Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut dengan kerugian perusahaan sebesar Rp. 175.000.000(seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA SHIGIT SARWO EDHI, S.H., M.H mengatakan “terduga Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “M.A.M (26 Th) merupakan warga punggur Kec. Nongsa kota Batam”.
Terhadap Pelaku M.A.M (26 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
(Tim/JPN)