Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang: “Giat Patroli Woro – Woro Di Titik Lampu Merah Seputar Kota.

Pemalang Jateng –  jurnalpolisi.id

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, melaksanakan giat patroli dan woro-woro di titik lampu merah di seputar kota Pemalang pada hari Selasa tgl 20 September 2022, pukul 9.00 wib s/d pukul 12.00 wib.

Adapun Substansi woro-woro sebagai berikut : diberitahukan bahwa sesuai Perda Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan pada pasal 11 ayat 3 huruf b : untuk mewujudkan tertib tuna sosial dan anak jalanan setiap orang dilarang : mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil dan usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (trafict light).

Aktivitas tersebut di samping melanggar perda juga berbahaya bagi pelaku dan mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Raharjo, S.IP., MAP., menyampaikan,

“Sehubungan hal itu agar pengamen, pengemis dan aktivitas sejenisnya tidak lagi berada di lampu lalu lintas tersebut”, tutur Raharjo.

Setiap orang yg melakukan pelanggaran Perda tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yg berlaku

“Mari bersama wujudkan Pemalang IKHLAS yang aman dan nyaman.
Personil yg bertugas anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kab. Pemalang,” tutup Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Raharjo, S.IP., MAP.

Reporter : Sahudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *