Terciduk, Pelaku Pembunuhan di Tumumpa Diringkus Tim ROTR –

Manado  –  jurnalpolisi.id

Respon cepat tim Alpha ROTR Polresta Manado, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting Manado yang terjadi pada Minggu (18/9/2022) malam.

Diketahui Alpha Resmob On The Road (ROTR) Sat Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap lelaki berinisial M (26) warga Kelurahan Tumumpa Manado yang disinyalir melakukan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga korban atas nama Edward Manopo (28) warga sekampungnya meninggal dunia.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan perihal tersangka pembunuhan telah diamankan polisi.

“Pelaku dalam pengaruh minuman keras, dan faktor dendam pribadi,” ujarnya.

“Korban dengan pelaku berada ditempat acara ulang tahun salah satu warga di Kelurahan Tumumpa. Korban yang tak sengaja menyenggol kaki pelaku yang sedang duduk sehingga pelaku merasa kurang senang atas kejadian tersebut” Ungkapnya.

“Saat korban di jalan pulang sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, diduga pelaku M yang menaruh dendam terhadap korban dan sudah dalam pengaruh miras mengikuti korban dan langsung menganiaya korban dengan mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban” tandasnya.

Tim Alpha ROTR yang berpatroli langsung merespon kejadian tersebut dan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku ditangkap sesaat usai kejadian, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sajam jenis pisau penikam dengan panjang 30cm,” jelasnya.

“Saat ini Pelaku Telah diamankan dan di giring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *