KANIT KAMSEL SATLANTAS POLRES TAKALAR BERTINDAK SEBAGAI IRUP DI SMPN.1 TAKALAR

Takalar  – jurnalpolisi.id

Pelaksanaan upacara penaikan bendera merah putih rutin di laksanakan di setiap sekolah sekali dalam seminggu setiap hari senin.

IPDA, HENDRA.S.sos.Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar dia bertindak sebagai insfektur upacara di SMP Negeri.1 Takalar.dan di dampingi oleh Kepala sekolah “Hj Hasnah S.pd.M.pd” semua wakasek.dan Guru-guru bersama Tata usaha untuk hadir mengikuti upacara sedang berlangsung di halaman sekolah SMPN.1 Takalar.kec pattallassang kab takalar prov sul sel senin.19/09/2022.

pantauan Awak media setelah usai penaikan bendera merah putih insfektur upacara “Ipda Hendra S.sos.dia memberikan sambutan,di hadapan siswa-siswi menhimbau kepada pelajar
SMP Negeri 1 Takalar untuk selalu tertib berlalulintas.
Hal tersebut disampaikan ketika melaksanakan program Police Go To School, dimana dalam kegiatan tersebut juga Kanit Kamsel Ipda Hendra S.Sos juga berkesempatan menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam kegiatan upacara bendera,

Lanjut “IPDA HENDRA.S.sos.dalam arahan,nya di hadapan semua baik dari Guru maupun dari pegawai da. siswa-siswi yang sempat hadir mengikuti upacara tersebut “Ipda Hendra mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Polres Takalar dalam rangka mensosialisasikan peraturan tata tertib berlalu lintas yang mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sekaligus sebagai sarana pengenalan tugas-tugas kepolisian.

“Tujuannya agar masyarakat khususnya para pelajar dapat memahami dan mengetahui tata tertib berlalulintas yang baik dan benar sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan lancar dalam wilayah Kabupaten Takalar”, ucap Ipda Hendra.

Dalam kesempatan itu pula, Kanit Kamsel mensosialisasikan bagaimana standar keselamatan berlalu lintas.

“Saya mengimbau kepada siswa-siswi untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, batasan umur untuk berkendara sesuai undang-undang adalah minimal 17 tahun, kewajiban menggunakan helm SNI bagi pengendara dan boncengan sepeda motor, serta penjelasan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ”, terangnya.

(St Hajrah.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *