Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Aceh Tenggara, Di Duga Beristri Dua

Aceh Tenggara – jurnalpolisi id

Merebak di berbagai media bahwa dugaan mengenai kinerja oknum Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Aceh Tenggara (H) selain indikasi Korupsi dan pungutan liar, juga memiliki istri lebih dari satu, yang mana telah di atur dalam peraturan juga sanksinya

Terungkapnya Dugaan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah beristri lebih dari satu pada tanggal 8 Juli 2022 lalu di hadapan Kepala Bappeda berinisial (Ucok Gobang) yang akrap di panggil juga di hadapan media harian sentral Darmawan dan ketua Belanegara Alexander prize

Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”

Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan lama dengan yang baru tersebut, isi dan maksud hampir sama, maka dari itu pemerintah Pusat, Aceh menindaklanjuti oknum yang melanggar peraturan yang berlaku

Liputan Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *