Polda Sumatera Utara Dukung Penuh Kerja Satgas Gakkum BLBI Kembalikan Hak Rakyat dari Para Obligor Di Sumatera Utara
MEDAN – jurnalpolisi.id
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaksanakan penguasaan dengan pemasangan plang atas aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara sebanyak 13 titik, kegiatan penguasaan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai sejak tanggal 13 sampai dengan 15 September 2022.
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., menyampaikan “Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan dukungan penuh dalam pengamanan atas kerja dari Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang berupaya keras mengembalikan hak rakyat dari para obligor yang ada di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Jajaran Polda Sumatera Utara sudah merespon cepat dan bekerjasama dalam pelaksanaan pengamanan yang telah dilaksanakan, sehingga kegiatan penguasaan dengan pemasangan plang dapat berjalan secara aman dan kondusif”, ujar Panca. Jumat(16/9/2022).
Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi, ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi Jumat(16/9/2022), menjelaskan bahwa “Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI”, ucap Brigjen Andi.
Lebih lanjut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan bahwa Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik melalui pemasangan plang terhadap aset properti eks Bank Dalam Likuidasi/eks BLBI yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam kurun waktu tersebut jumlah luas aset yang dilakukan tindakan penguasaan fisik seluas ±366.295 m2. Aset tersebut berasal dari aset tetap eks Bank Dalam Likuidasi, maupun aset yang telah diambil alih.
Penguasaan fisik aset properti eks Bank Dalam Likuidasi/eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten/Kota, Polsek dan dihadiri oleh aparat setempat. Kegiatan didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri serta Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL setempat.
Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi kelolaan negara c.q. Kementerian Keuangan dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tegas Rionald.
Lebih lanjut Rionald Silaban menjelaskan, Petugas Pelaksana penguasaan asset BLBI yaitu Susanto Pegawai DJKN Pusat, Ramson Damanik DJKN Pusat, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi bersama Ibu Mauliana Perwakilan Kanwil DJKN Sumut dengan didampingi petugas Gakkum BLBI AKBP Agus Waluyo S.I.K (KaTIM 1) bersama dengan KOMPOL I Putu Bayu Pati, S.I.K M.H (KaTIM 2) serta Personel Polrestabes Medan Polres Simalungun, Polres Belawan, Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, Polres Deli Serdang dan Polres Binjai.
Penguasaan yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara sebanyak 13 titik, dengan melibatkan 7(tujuh) Polres, yaitu Wilayah Hukum Polrestabes Medan ada 4(empat) titik, Polres Belawan 1(satu) titik, Polres Asahan 3(tiga) titik Polres Tanjung Balai 1(satu) titik, Polres Deli Serdang 1(satu) titik, Polres Binjai 1(satu) titik, Polres Simalungun 2(dua) titik.
Dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan dan pengawasan serta pemasangan Plang atas aset eks BDL Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara pada hari Selasa-Kamis tanggal 13-15 Sep 2022 telah selesai dilaksanakan bersama-sama. Dengan pelaksanaan kegiatan, ada dari Kepolisian yaitu Bareskrim Polri, DIT Krimsus Polda Sumut beserta Polres sejajaran, lalu Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Sumatera Utara dan KPKNL.
Dan kami dari Satgas BLBI mengucapan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut dan Jajaran Wilayah atas kerjasama serta percepatan respon dalam kesiapan pengamanan yang telah dilaksanakan, sehingga kegiatan pemasangan plang dapat berjalan secara aman dan kondusif”, tandas Rionald Silaban.(kaperwil)