Oknum Pendeta ‘EP Dalam Waktu Dekat Bakal Mendekam di Lapas II B Tual, Ini Penjelasan Jaksa
Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id
Salah satu Tokoh agama di Maluku Tenggara dalam waktu dekat ini dipastikan mendekam di Lapas Kelas II B Tual. Hal itu dikarenakan kasus penganiyaan yang diderainya saat masih bertugas di Jemaat Ohoi/Desa Ohoiel Kei Besar
Menurut jaksa yang menangani perkaranya bahwa yang bersangkutan ‘EP saat ini status masih ditahan, hanya saja berdasarkan pertimbangan kemanusiaan ‘EP pun dialihkan statusnya menjadi tahanan Kota
“Jadi rencana tuntutan (Rentut) terkait persidangan tersangka Elsa Peea (EP) dengan korbnya Ibu Emiliana Betaubun, seharusnya sudah digelar pada rabu kemarin 14 September 2022,”Sebut Kajari Tual Sigit Waseso S.H,.M.H lewat Kasi Intel Rendra Taqwa Agusto S.H kepada Jurnal Polisi.id Kamis (15/09) di Kejaksaan Negeri Tual
Namun seharusnya kata dia, bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda dengan alasan bahwa kasus sangat sensitif sekali, karna menyangkut tokoh agama. Maka harus menunggu tuntutan yang nantinya dikeluarakan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Maluku
Alih-alih Taqwa menyampaikan kembali bahwa berdasarkan dengan informasi yang diterima nantinya pada tanggal 28 Septermber 2022 barulah digelar kembali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tual dengan tersangka Elsa Peea (EP)
Dirinya berharap agar pihak keluarga korban bisa bersabar dan menanti proses yang sedang berjalan
Untuk diketahui, bahwa kasus pemukulan yang dilakukan oknum pendeta Elsa Peea (EP) tersebut sudah terjadi sejak ’06/05/2022 dan hingga kini sudah beranjak empat bulan, namun belum juga mendapatkan kepastian hukum (Inkracht)
Tak hanya disitu, pihak keluarga korban juga sangat menyayangkan proses hukum yang terkesan lamban dilakukan penegak hukum. Padahal jika dibandingkan dengan kasus lainya sudah barang tentu ini merupakan kasus gang mudah untuk diselesaikan
Dan semenjak brita ini di publihkasikan Esla Peea masih saja menghirup udara segar diluar, serta Jaksa yang menangani berjanji sesegera mungkin menindaklanjuti dan menggelar proses sidang dakwaan dengan agenda penuntutan
Publish by (Melky_JPN)