LBH Perisai Kebenaran Bekerjasama dengan KEMENKUMHAM Jateng Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum

PURBALINGGA  –  jurnalpolisi.id

kabar Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon pada Kamis (8/9/2022).

Mengangkat tema besar soal Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, acara yang bertempat di aula kantor balai desa setempat itu dihadiri oleh 30 orang warga lebih.

Mereka yang hadir merupakan representasi atau perwakilan dari unsur pemerintah desa (pemdes), lembaga tingkat desa, tokoh masyarakat (toma), tokoh agama (toga), tokoh pemuda (topa), kader kesehatan, PKK, Linmas serta ketua RT/RW.
Rangkaian acara pertama pembukaan, dilanjut menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dipandu Kepala Urusan Umum (Kaur Um), Yayang Budiarti sebagai derigen.

Tim Penyuluh Hukum (Timluhkum), kantor pusat LBH-PK hadir Wakil Ketua Umum, Slamet Kusnandar,SH, Sekretaris Jenderal, Hartomo,SH.,MH didampingi Staf Khusus Ketua Umum (Stafsus) sekaligus Wakil Bendahara Umum, Dwiyan Adistira,S.Kom.

Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat (Panpel PHPM) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Tahun Anggaran (TA) 2022/2023, Hartomo,SH.,MH dalam sambutan laporannya menyampaikan penyuluhan hukum ini merupakan kerjasama antara LBH-PK dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.

“LBH-PK terakreditasi A, sudah 4 periode dari Menkumham RI. LBH-PK adalah pelaksana dari UU RI No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis dan cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. Karenanya acara ini merupakan kerjasama LBH-PK dan Kanwil Kemenkumham Jateng,” katanya.
Kegiatan luhkum berlangsung, lanjut Hartomo, berkat kerjasama yakni ijin dan fasilitasi dari kepala desa beserta jajarannya.

“Atas hal itu kami mengucapkan terima kasih kepada kades dan jajarannya sehingga acara bisa berjalan dengan baik serta tertib,” imbunya.
Pada kesempatan tersebut, Hartomo juga menyampaikan salam sekaligus permohonan maaf ketua umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI, yang belum bisa hadir karena ada tugas lembaga yang tidak bisa diwakilkan.

“Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI menyampaikan salam juga permohonan maaf belum bisa hadir disini, dikarenakan padatnya jadual serta ada tugas lembaga yang tidak bisa diwakilkan, posisinya juga diluar kota,” ucapnya.
Kepala Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Sarkono dalam sambutannya mengatakan rasa senang, bahagia desa dan warganya bisa mendapat jatah penyuluhan hukum dari LBH-PK.

“Kados ketiban sampur (seperti mendapat keberkahan) desa dan warga mendapat acara yang bagus ini. Semoga desa dan warga kami bisa ditata dan tertata karena penyuluhan hukum ini,” harapnya.
Sarkono juga berterima kasih kepada Satlinmas Kecamatan Kemangkon yang telah berperan agar desanya mendapat program penyuluhan hukum dari LBH-PK.
“Maturnuwun niki Pak Sakim sebagai DanSatlinmas, desa kami dapat penyuluhan hukum dari LBH-PK,” ucapnya.

Sementara itu, narasumber utama penyuluhan hukum, Slamet Kusnandar,SH dalam paparannya mengungkapkan berbagai aspek tindak pidana KDRT seperti pengertian, bentuk-bentuk, faktor-faktor, akibat dari KDRT serta cara penanggulangan dan contoh kasus KDRT.

“KDRT adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik dari suami maupun istri. Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau pemelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” tarang wakil ketua umum LBH-PK tersebut.
Jadi adanya UU PKDRT ini, menurut Slamet adalah dalam rangka melindungi setiap rumah tangga dan keluarga dari warga Indonesia agar bisa menjadi keluarga yang baik dan kuat.

“Kalau keluarga itu baik maka dampaknya adalah terciptanya harmoni kehidupan dalam masyarakat sampai pada tingkat persatuan bangsa negara. Akhirnya muncul generasi bangsa yang baik dan kuat pula,” tambahnya.
Dapat dilaporkan, penyuluhan hukum berjalan amat dinamis. Hal ini dibuktikan dengan munculnya 6 orang sebagi penanya saat sesi tanyajawab dan dialog terbuka.

Berbagai pertanyaan diajukan kepada narsum seperti hak asuh anak, jual beli, perkawinan dan cara mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari LBH-PK sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi A.
Masing-masing dari penanya adalah Agus Budianto, Maryati, Johan Imawan, Parsono, Sahid juga Risma yang merupakan tokoh perempun desa tersebut.
Ikut hadir dalam acara, Komandan Satuan Perlindungan Masyarakat (DanSatlinmas) yang juga Ketua Paguyuban Linmas Kecamatan Kemangkon, Sakim.

Saat diberi kesempatan menyampaikan sambutan, Sakim menuturkan 19 desa di wilayah Kecamatan Kemangkon, 10 desa diantaranya telah mendapatkan program penyuluhan hukum (Luhkum) dan pemberdayaan masyarakat (Pemas) gratis dari LBH- ( sahudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *