Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Serahkan Sebanyak 207 SK Kepada Guru (P3K) Secara Simbolis.
Bintuni – jurnalpolisi.id
Penyerahan SK secara Simbolis oleh Ir. petrus Kasihiw MT Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Dan Matret Kokop SH wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, SK tersebut di berikan kepada 207 Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) itu Berlangsung di Aulah Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga. Kabupaten teluk Bintuni, Rabu 14/9/2022 Di Kilo meter 7 distrik Bintuni.
Dalam kegiatan itu, Sekertaris Dikpora Teluk Bintuni Daniel Dudung melaporkan, dari sebanyak 207 guru yang menerima SK terdiri dari guru TK sebanyak 2 orang, Guru SD 107 orang dan SMP 98 orang semuanya lulus setelah melalui seleksi tahap 1 dan 2 yang di buka sejak Juni 2021 lalu itu.
Kepada media ini kata Bupati, Ir. Petrus Kasihiw MT, ini adalah momen bersejarah untuk menertibkan pendidikan di Teluk Bintuni Setelah 138 guru CPNS Murni menerima SK ditambah 207 guru P3K yang saat ini kita Berikan SK.
Lebih lanjut Bupati Menambakan penerimaan P3K ini merupakan niat baik presiden RI, kemenpan RB, juga pemerintah daerah untuk mengangkat nasib guru honorer yang selama ini hak nya jauh dari harapan.
Dalam kesempatan itu Bupati kembali menyampaikan, Saya takut naik pesawat tapi mengenai nasib anda-anda pak Wakil Bupati pasti berangkat ke Jakarta, semua itu kita lakukan demi nasib anda sekalian dan nasib pendidikan di Teluk Bintuni. Tandanya
Bupati juga menjelaskan, Program P3K menyelamatkan sebagian besar tenaga ASN di Bintuni, walaupun dalam aturan P3K tidak mendapatkan gaji pensiun, hal tersebut masih sedang diusahakan oleh pemerintah pusat melalui tabungan pensiun (Taspen). Tuturnya
Ia menyebukan, Nanti akan terjadi seperti ASN, Hal yang paling penting penting kita telah terdaftar secara resmi sehingga saudara-saudara punya hak sama dengan ASN, dalam jabatan struktural, kalian punya hak yang sama. Ketus Bupati
Bupati Berharap kepada guru P3K yang sudah menerima SK agar menjalankan tugasnya dengan baik, tidak meninggalkan tugas karena status P3K akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika ada yang mangkir dari tugas akan diberhentikan dengan hormat tanpa digaji. Tutup Bupati
(Buce JP