DPRD Tulungagung, Setujui Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Tulung Agung  – jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, menggelar rapat paripurna persetujuan bersama ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2022, yang di gelar siang bertempat di ruang gedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung, sabtu (10/9/2022).

Ketua DPRD Tulungagung Marsono,S. Sos, memimpin rapat paripurna, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tulungagung, dari 50 anggota Dewan yang ada, 36 orang yang hadir.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S. Sos, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE. Anggota DPRD Tulungagung, serta Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi, beserta asistennya.

Dalam persetujuan penetapan Perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 tersebut, DPRD Tulungagung menyetujui penambahan anggaran belanja sebesar Rp 653,707miliar dan penambahan pendapatan sebesar Rp 56,445 miliar.

Namun demikian, meski telah ditetapkan dan menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing, termasuk juga catatan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi PKB, Yuli Nadhifah Triswati ST, yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi, menyatakan catatan fraksinya, di antaranya perlunya Pemkab Tulungagung mengupgrade alat pelayanan e-KTP dan menambah unitnya untuk tidak ada lagi kendala dalam pelayanan dan penambahan anggaran untuk persiapan pemberlakuan kurikulum Merdeka tahun 2022.

“FKB juga mendorong Bapenda untuk menaikkan PAD lebih dari 13,53 persen, mengingat tingginya inflasi dunia yang mencapai 2 digit,” paparnya.

Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu secara rinci, disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.598.713.753.391,00 menjadi Rp 2.565.158.782.673,00 atau bertambah Rp 56.445.029.282,00. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.666.839.183.703,00 menjadi Rp 3.320.546.945.327,00 atau meningkat Rp 653.707.761.624,00. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 597.262.732.342,00.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo,MM. Dalam sambutannya mengucapkan,” terimakasih kepada DPRD Tulungagung, karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Perda, Ia pun menandaskan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan Badan Anggaran serta fraksi pada sidang paripurna DPRD Tulungagung.

“Khusus catatan dari Badan Anggaran agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga akan dibahas bersama antara dewan, pemkab Terlebih juga ada permintaan dari pusat untuk membentuk institusi baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah. Nanti dibahas juga bersama dewan,” pungkasnya.(Hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *