Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, Dua Diantaranya Anak Di Bawah Umur.
BATAM, jurnalpolisi.id
Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone, Jumat (09/09/22).
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 19.10 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga / pelapor, pada hari Kamis saat pukul 00.43 wib Pelapor memarkirkan kendaraannya ditepi jalan Depan Cafe RIS Kel.Teluk tering-Batam Center, setelah itu pelapor berbaring hingga tidur didepan motor Pelapor yang sudah terparkir sekitar pukul 03.00 wib Pelapor/Korban terbangun dan mendapati Motor dengan Merk HONDA BEAT Warna : Biru Hitam,BP 3163 AM, No.Ka: MH1JM1123KK253779, No.Sin : JM11E2235883 No.BPKB : PO1894189 An. GINA dan Hp pelapor sudah tidak ada ditempat parkir dan melihat sudah dibawa oleh Para Pelaku sehingga Pelapor meneriaki Maling. Atas kejadian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian Rp.12.500.000,- ( Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai beduk guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 Pkl 23.30 wib, berdasarkan keterangan warga, mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di SPBU Tanjung Piayu Kel.Sungai Beduk Pintu 1 Bida Ayu Kel Mangsang, Kec.Sungai Beduk-Kota Batam. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SHIGIT SARWO EDHI, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap sdr DP (17 Th). Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap handphone dan sepeda motor Merk HONDA BEAT Warna : Biru Hitam,BP 3163 AM, No.Ka: MH1JM1123KK253779, No.Sin : JM11E2235883 No.BPKB : PO1894189. kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang pelaku lainnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AY (26 Th) dan pelaku anak MS (16 Th). Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA SHIGIT SARWO EDHI, S.H., M.H mengatakan “terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “ketiga pelaku yang diamankan yakni DP (17 Th), AY (26 Th) dan MS (16 Th) dan 2 (dua) diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur dan ketiga pelaku tersebut merupakan warga punggur Kec.Nongsa”.
Terhadap pelaku DP (17 Th) dan AY (26 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Dan terhadap pelaku MS (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (hms/abd)