Puluhan Debt collector Suzuki Berupaya Rampas Mobil Oknum Wartawati

Kalteng  –  jurnalpolisi.id

Kabupaten Kotawaringin Barat telah terjadi pengepungan rumah milik warga di Pangkalan bun kecamatan Arut selatan kabupaten kotawaringin barat(Kobar),komplek BTN Tatas Permai 1 salah satu rekan kerja wartawati dari Palangka Raya,selasa(30/08/2022)

Puluhan debt collector Mata Elang tersebut mengaku di upah salah satu perusahaan leasing Suzuki.

Menurut informasi yang dipantau oleh media para Debt collector Suzuki tersebut berupaya menarik paksa mobil dijalan, mereka kurang lebih 10 orang dengan menggunakan dua buah mobil mengikuti terus sampai kerumah teman wartawati dan pengepung rumah.

Hal ini membuat pemilik rumah ( rekan wartawati ) menjadi takut dan resah akibat ulah para Decolektor Suzuki yang terjadi,senin 29 agustus 2022 sekitar pukul 12:00,wib

Pemilik mobil DC mengatakan merasa takut dan syock didatangi para Debt Collector yang berbadan besar berotot hendak menarik paksa mobil yang parkir di halaman rumah rekan kerja wartawati tersebut.

Bahkan mirisnya lagi masuk kerumah orang tanpa permisi dan menjaga DC yang ada didalam kamar rumah rekan kerja agar bisa merampas kunci mobil tersebut.

Beruntung ada dua rekan wartawan dan wartawati yang bisa menyelamatkan DC.

” Saya berniat akan lunasi tunggakan tersebut dan juga saya berkewajiban bayar denda sesuai dengan kesepakatan, hal ini mengingat massa pandemi covid-19 ekonomi menjadi susah,”ujar DC sebagai wartawati

Lanjut DC kedatangannya dari Palangka Raya ke Pangkalan Bun untuk mengunjungi keluarga kekaratonan Kobar ( Ama ) dan hal keperluan lainnya.

Aturan penarikan kendaraan :

Salah satu yang bisa dijadikan jaminan dalam peminjaman uang atau melakukan kredit adalah kendaraan bermotor roda dua atau empat dan seterusnya . Seorang debitur yang melakukan wanprestasi atau cidera janji dimana tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai debitur dalam pelunasan hutang, biasanya barang yang dijadikan jaminan akan diambil haknya oleh pihak leasing. Lalu adakah syarat penarikan paksa kendaraan leasing?

Penarikan Paksa Kendaraan Jaminan Fidusia Undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia no 42 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur mengenai bagaimana prosedur penarikan kendaraan leasing.

Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

1. Surat peringatan,

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

2. Sertifikat fidusia,

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.

Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

3. Surat tugas penarikan,

Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing. Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.

4. Kartu sertifikat profesi,

Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.

5. Ada keputusan dari Pengadilan Negeri setempat baik di provinsi Kota dan kabupaten, itupun bukan para Debcolector (penagih utang) yang di perkerjakan oleh perusahaan leasing, yang berhak menyita mengambil adalah pegawai Pengadilan yang dikawal pihak kepolisian, pihak kepolisian pun tidak berhak menahan suatu kendaraan karena bukan penjahat sebab itu soal utang piutang ( Perdata ).

Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.

Demikian adalah beberapa syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang bisa dilakukan dan diketahui oleh debitur agar tidak sembarangan membiarkan pihak leasing melakukan penarikan paksa.

Bila ada kekerasan fisik dari para Debcolektor bisa dilaporkan ke APH ( Polisi ) Debcolektor sebagai upahan tidak berhak menarik paksa, merampas secara kekerasan tidak wajib karena tidak ada dalam aturan UU hukum hal ini bisa dikatakan mafia. (AP. 86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *