Diduga Lakukan Pengancaman dengan Badik, Residivis ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
September 9, 2022
Sulut – jurnalpolisi.id
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik terhadap Marlo (17), yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, pada hari Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial GA (22) yang tinggal di Kecamatan Maesa ini diamankan beberapa saat setelah kejadian, di sebuah rumah kos di Kelurahan Girian Atas,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Kejadian berawal dari sebuah pesta miras yang diikuti oleh terduga pelaku, korban dan beberapa temannya di sebuah rumah kos.
“Diduga karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Melihat hal tersebut, salah satu teman korban kemudian menghubungi aparat kepolisian.
“Tak lama berselang usai menerima laporan, Tim Resmob segera meluncur ke TKP. Aparat mendapati terduga pelaku bersama rekan-rekannya masih pesta miras. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sajam milik terduga pelaku yang sudah disimpan di salah satu kamar kos,” lanjutnya.
Terduga pelaku yang merupakan residivis ini langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung.
“Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung. GA merupakan residivis yang pernah beberapa kali ditahan, di Lapas Bitung karena kasus sajam maupun penganiayaan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Sof jpn)