Sat reskrim polres batu bara mengamankan dua tersangka yang membawa 2000 liter BBM jenis solar

Batubara-jurnalpolisi,id

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda Rener H. Tambunan, SH, MH, bersama Kanit Resum Ipda Manahan Siregar, dan anggota Reskrim lain nya dan telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga mengendarai mobil bermuatan solar di wilayah Kabupaten Batu Bara, tersangka telah Melanggar Pasal 53 dan 54 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Dua Pelaku berinisial, M. Ali Sodikin, (26), Desa lalang, M. Nasri, (26), Supir Desa lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Yang di amankan Jalan Desa Pematang Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu (07/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, menjelaskan, Benar bahwa personil Sat Reskrim, Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada  satu unit mobil pick up jenis L300 dengan plat nomor BK 8472 DI di wilayah hukum polres  Batu bara yang sedang membawa BBM jenis solar subsidi.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rener H. Tambunan, SH, MH, dan kanit Resum Ipda Manahan Siregar, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran dari laporan masyarakat tersebut. dan ternyata laporan itu memang benar, ungkapnya.

Lanjut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara setelah di lakukan pengecekan bahwa mobil dengan plat no BK 8472 DI, membawa BBM jenis solar sebanyak 2 (dua) balltenk berisi 2000 Liter, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut, Kata Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH,

Barang Bukti yang diamankan, 1 Unit Mobil L300, 2 Baltenk Solar berisi 2000 Liter.

Petugas yang mengamankan, Ipda Rener H. Tambunan, SH, MH, Bripka M. Yusuf Harahap, Bripka Andi Yamin Lubis, Bripka Edi Suprapto.

( Zul/ Yafizam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *