KPK Diminta Hentikan Penyidikkan: Ada 6 Poin, yang Disampaikan Pendemo di Kantor DPRD Mimika..!!

Mimika   –  jurnalpolisi.id

Masa demonstrasi damai di halaman gedung DPRD Mimika, Selasa (6/9/2022) meminta diterbitkannya surat penghentian penyidikkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Kingmi di jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Aspirasi dalam bentuk Surat Seruan Gembala bernomor: 04/DKP-KPS/KINGMI/VIII/2022 Tertanggal 6 September 2022, tentang Penghentian Kriminalisasi Pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32 Timika dengan kasus Korupsi, dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikkan (SP.3) terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Surat Seruan Gembala itu didukung oleh beberapa ketua Klasis, dan koordinator mulai dari Pdt Obet Jawame, ketua Klasis Mimika Tembagapura Pdt David Onawame, Klasis Tembagapura Pdt Kristian Jangkup, Klasis Alama Pdt Melkianus Wandik, Klasis Hoya Pdt Melkianus Jawame, Klasis Jila Pdt Yosias Kayagame, dan Klasis Timika Utara Pdt Lukas Hagawal.

Pdt Deserius Adii dari Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, dalam hal ini Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Puncak Selatan kemudian membacakan surat tersebut dihadapan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng. Isi surat terdiri dari 6 poin itu, meminta kepada Presiden RI, Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kapolri, segera menghentikan kriminalisasi pembangunan gedung Gereja Kingmi di Timika dengan kasus Korupsi dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikkan.

Karena menurut mereka, dalam tahun anggaran 2015 hingga 2016, tidak ditemukan adanya kerugian Negara. Selanjutnya, kepada para pihak yang bermain untuk memperkeruh situasi politik dan keamanan di Kabupaten Mimika, dan yang terus berupaya mendegradasi harga diri dan martabat Eltinus Omaleng sebagai Tokoh Masyarakat Asli Amungme, juga sebagai Bupati Mimika, untuk segera berhenti. Kemudian terkait beredarnya Surat Pimpinan KPK RI, tentang status Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka yang kemudian dimuat disejumlah Media, ditegaskan bahwa ada pihak pihak tertentu yang sedang bermain dalam masalah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, untuk kepentingan politik di Kabupaten Mimika.

“Untuk menjunjung tinggi martabat dan harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, dan hak asasi manusia, serta kelanjutan pembangunan dan stabilitas Kabupaten Mimika, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera menghentikan segala bentuk upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,” demikian kata Pdt Deserius Adii saat membacakan surat gembala. “Sebab Bupati Mimika, Eltinus Omaleng hanya mengambil kebijakkan berdasarkan pengalaman panjang mewujudkan pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32,” begitulah lanjutnya.

Karena itu, semua pihak mulai dari tokoh Agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemudah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua secara umum diminta bersatu melawan para pihak yang terus bermain untuk memanfaatkan kepentingan politik. “Sudah cukup, orang lain telah mengambil hak keseluruhan kandung emas, tembaga, perak, uranium, dan kekayaan alam lainnya yang ada diatas tanah Amungsa. Jangan mencoba mengambil hak politik, diatas tanah leluhur kami,” demikian ditegaskan Pdt Deserius Adii.

Kemudian pada poin ke-6, Pdt Deserius Adii melanjutkan membacakan Surat Seruan Gembala yang meminta segera menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi, dan stigmalisasi terhadap Gereja dan Umat Tuhan dengan berbagai stigma seperti misalnya, Gereja Separatis, Gereja Sukuis, Gereja Baru, dan lain sebagainya. “Terakhir Gereja ini, distigmalisasi dengan Gereja Korupsi dengan pembangunan yang sedang dibangun oleh tokoh Jemaat Bapak Bupati Eltinus Omaleng,” begitulah pungkasnya.

Bahkan dalam penyampaian surat itu, dijelaskan kronologis singkat terkait sejarah awal pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 hingga proses Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Setelah Surat Seruan Gembala dibacakan, kemudian surat tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Seusai penyerahan surat tersebut kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dari halaman gedung DPRD Mimika dan menuju ke-Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.

Editor & Reporter: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *