Hendak Diselundupkan Melalui WBP, Sebuah Paket Diduga Narkoba Jenis Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Petugas Lapas Banyuwangi

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Upaya penyelundupan paket diduga sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Banyuwangi, Senin (5/9/2022). Rencananya paket tersebut akan di selundupkan ke dalam Lapas dengan cara dititipkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani kegiatan asimilasi di luar Lapas.

“Untuk mengelabui petugas, paket diduga narkotika jenis sabu tersebut diselipkan ke dalam bungkus rokok,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Upaya penyelundupan berhasil terbongkar saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan di area pembinaan yang berada di luar tembok Lapas.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sebuah ponsel (telepon seluler) yang disimpan di dalam Loker. Ponsel tersebut ternyata milik S (26), salah seorang WBP dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang bekerja di area tersebut,” tambah Wahyu.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan bahwa akan ada kiriman barang terlarang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk membantu mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan,” kata Wahyu.

Tidak berselang lama, sekira pukul 15.15 WIB, WBP S didatangi seorang pria berinisial RP (24) dengan mengendarai sepeda motor. Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram” terang Wahyu.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan S dan RP ke dalam Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika.

Petugas bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kamar DP (30). Alhasil petugas berhasil mengamankan sebuah ponsel yang digunakan DP untuk memesan barang haram tersebut.

Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus dari Lapas Banyuwangi, yaitu ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” pungkas Wahyu.

(Hms Lp/Boby JPN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *