Pelaku Penganiayaan Sedang Keadaan Mabuk Diringkus Polisi

September 3, 2022

Batubara  – jurnalpolisi.id

Pelaku penganiayaan berinisial IRS (50) asal Dusun Kuala Sipari Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, diringkus anggota Polisi Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara, peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sementara itu menurut keterangan Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS, saat diwawancarai awak media online menjelaskan korologis kejadian tersebut.

“Terlapor IRS datang ke warung ketempat korban LA (32) bekerja, selanjutnya terlapor mengajak korban untuk mengantar korban pulang akan tetapi korban menolak,” katanya.

Namun setelah terlapor memaksa korban akhirnya korban ikut dengan terlapor setelah dalam perjalan terlapor memberhentikan sepeda motornya, tepatnya dijalan Pekong Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Dan pelaku langsung mencekik leher korban kemudian membantingkan kepala korban ke setang sepeda motor milik terlapor yang mengakibatkan kepala korban terluka.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Medang Deras, bersama 2 saksi yaitu SR (45) dan DWI (42) guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” jelasnya Kapolsek.

Kapolesk juga mengatakan,”Setelah itu pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Unit yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wahidin SH, setelah mendapat informasi bahwa terlapor atas nama IRS dengan kondisi mabuk sedang berada di dirumah Korban”.

“Menurut informasi pelaku mengancam korban dengan 1 buah gunting, tepatnya di Dusun Penaga Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, kemudian Unit Reskrim meluncur menuju ke TKP rumah korban dan benar bahwa terlapor sedang berada dirumah korban dan anggota mengamankan terlapor lalu dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS.

(Kabiro Husaini Yafizam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *