Rumah dan Warung Asek Diduga Dijadikan Tempat Room Karaoke, Jual Minuman Keras dan Tidak Memiliki Izin Usaha, Pemerintah Daerah Jangan Tutup Mata
Agustus 30, 2022
Mesuji, Lampung – jurnalpolisi.id
Salah satu Rumah yang yang dijadikan tempat room karaoke, menjual minuman keras seperti figur dan bir hitam diduga tidak mengatongi izin usaha dari pemerintah Kabupaten Mesuji.
Adapun rumah tersebut di Desa Adi Luhur SP 6A Kecamatan Panja Jaya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Dari pantau media di lokasi rumah perman itu yang terletak dipingir jalan yang dijadikan tempat Rom karaoke minum keras figur dan meyediakan Pemandu Lagu (PL) menyediakan tempat kamar Hubagan gelap Protetusi, Minggu (28 Agustus 2022).
Salah satu PL atau pemandu lagu saat diwawancarai tim Media Junal Polisi News mengatakn “Iya kami di sini berkerja sebagai pemandu lagu dan satu jam 50 ribu untuk karaoke dan minum figur satu pasang 90 ribu bir bintang pasangan 100 ribu. Untuk penginapan 100 ribu satu malam untuk cewek tergantung kedekatan tamu sama cewek taripannya pak untuk berbuat mesum,” ungkap PL ke tim media.
“Dengan adanya rumah perman yang terletak dipingir jalan SP 6A Kecamatan Panja Jaya Kabupaten Mesuji Lampung yang tidak izin usaha room karaoke dan minum keras figur dan dijadikan tempat prostitusi,” dengan tegas Salah Satu anggota Lipan angkat bicara.
Toupik salah satu anggota tim lipan Provinsi Lampung angkat bicara “Apabila terbukti melanggar aturan yang ada rumah tersebut dijadikan tempat room karaoke atau minuman keras dan dijadikan tampat prostitusi hubungan gelap. Tidak memiliki izin usaha Pemerintah Mesuji (perda) penega aturan daerah Mesuji saya tegas pemerintah daerah jagan tutup mata agar menutupi rumah tersebut khusus dinas terkait petugas penegak perda Polisi Pamong Praja (Pol PP) jangan tutup mata,” ungkap Toupik ketim media.
(Ari-Provinsi Lampung)