Satuan Lantas Polres Teluk Bintuni Melalsanakan Razia Kendaraan Roda Dua Yang tidak Memiliki Kelengkapan TNKB.

Bintuni – jurnalpolisi.id

Razia kendaraan Bermotor itu berlangsung di Jalan utama Kampung Lama Goor, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Senin 29/8/2022 Oprasi tersebut Melibatkan Puluhan Satuan Lantas Polres Teluk Bintuni, yang di pimpin langsung Kasat Lantas Ipda Pasha Aditiya N, S.T.R.K.

Kegiatan razia kendaraan bermotor tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas kususnya masyarakat kabupaten teluk bintuni.

kata, Pasha, dalam keterangan yang di himpun media ini mengatakan, banyak kendaraan bermotor masyarakat yang tidak mengunakan Palat atau TNKB sehingga kendaraan yang di amankan dalam razia ini sebanyak 18 kendaraan roda dua, Jumlah pelanggaran 33, Tilang : 19, Teguran : 14, Jenis pelanggaran :TNKB : 14, Helm : 16, STNK : 2, Anak Dibawah Umur :1. Ketus Pasha

Selain itu menurut Pasha, banyak masyarakat yang tidak menggunakan helem sehingga kecelakaan semakin meningkat, ia menambahkan, dengan neningkatkanya angka kecelakaan di bintuni, satuan lantas polres teluk bintuni kembali melakukan peningkatan disiplin masyarakat agar tertib berlalulintas baik secara administrasi maupun pelanggaran yang di temukan secara kasatmata. Tandasnya

Lebih lanjut Pasha juga menegaskan bahwa, untuk kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap pihaknya bersama jajaranya akan melakukan penindakan seperti, penahanan terhadap kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap, dan tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan serta tidak dapat membuktikan sama sekali surat kendaraan.

Ia menilai jika kendaraan yang tidak memiliki surat lengap patut di curigai sebagai kendaraan curian atau kendaraan bodong. Ungkap Pasha.

Pihaknya menghimbau kepada semua masyarakat di wilayah hukum polres teluk bintuni, teruma pengguna jalan baik roda dua dan empat untuk patuh dalam berlalulintas, tujuanya satu demi keselamatan masyarakat itu sendiri.

Banyak masyarakat yang tidak menggunakan TNKB kendaraan, dan banyak masyarakat tidak menggunakan helem, ia menegaskan pula TNKB ini berhubungan dengan registrasi dan Identifikasi kendaraan sehingga bisa di kafer kendaraan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada. Tutup Pasha.

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *