Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur
Agustus 28, 2022
BATAM – jurnalpolisi.id
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pelaku Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH. bertempat di Mapolsek Sekupang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial FR (16 Tahun), FH (16 Tahun), MS (16 Tahun), WG 15 (Tahun). Keempat pelaku merupakan anak putus sekolah, 2 di antaranya merupakan Residivis di kasus yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 06.00 Wib di Tiban Lama Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam (korban) pada saat bangun tidur tidak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah, setelah itu korban berusaha mencari diseputaran rumah namun tidak ketemu. Dan selanjutnya pelapor melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan Curanmor tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada diseputaran Tkp.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di seputaran Perum. Prumnas Baru Kec. Sagulung – Kota Batam. Kemudian Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku insial FH, FR dan WG, kemudian menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian Sepeda motor tersebut berempat dengan pelaku MS. Namun tidak berada di lokasi tersebut, kemudian pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang Mendapat informasi bahwasanya Pelaku Curanmor MS sedang berada di rumahnya di Ruli Gang Lestari Kec. Batu Aji-Kota Batam. mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MS, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Keempat Pelaku Anak dibawah umur ini telah melakukan pencurian di 7 TKP yang berbeda di wilayah Kota Batam.
Para Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting gagang warna Hitam merek Kenko.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.
(Hms/Sahril)