Sat Reskrim polres Batubara Berhasil Ringkus Pelaku diduga Pengedar Sabu

Batubara  –  jurnalpolisi.id

Satreskrim polres batubara melalui kapolsek Labuhan Ruku, berhadil meringkus Muhammad Wahyudi (29) yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu 27/8/2022.

Terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu, Muhammad Wahyudi (29) warga Dusun IV Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara. Peristiwa penangkapan tersebut pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib, tepatnya di Dusun Pelita Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Pery Kusnadi S.H. M.H., dan Personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya, bahwa di dalam sebuah rumah kosong di Jln. Pelita Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batubara ada 1 orang laki-laki sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D. C Panggabean, SH. MH., melakukan penggerebekan dirumah kosong tersebut,” kata AKP Pery Kusnadi Kapolsek Labuhan Ruku.

Untuk sementara itu IPDA Christian D. C Panggabean, SH. MH., menjelaskan,”Ada beberapa orang didalam rumah kosong itu lalu mereka sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan yaitu Sdr. Muhammad Wahyudi.

Kemudian petugas menggeledah badan pelaku dan ditemukan sebuah kotak rokok sampoerna kecil yang berisikan sebuah sekop yang terbuat dari pipet aqua dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Yakni, sabu-sabu tersebut diselipkan oleh plastik bagian belakang kotak rokok sampoerna kecil dari kantong saku celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,” jelasnya. Sabtu, (27/08/22).

Lanjut IPDA Christian D. C. Panggabean, SH. MH.,”Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet aqua gelas, serta kotak rokok sampoerna kecil, 26 plastik klip yang berukuran kecil dan uang hasil penjualan senilai Rp170.000.

Lalu 1 Unit Hp Merk OPPO F1s Warna Gold, 1 Unit Power Bank Merk FOOMEE Warna Abu, Rokok Tersangka. Dan sementara itu pelaku telah melanggar Pasal UU No 35 Tahun 2009. Yakni untuk tersangka dan barang bukti itu telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku, guna di proses lebih lanjut ke Sat Resnarkoba Polres Batubara,” tutupnya.

(Husaini yafizam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *