Komite Rakyat Bersatu, Siap Aksi ke Pengadilan Negeri Medan.

Agustus 27, 2022

Medan  – jurnalpolisi.id

Pasca di alihkan penahanan terdakwa kasus kredit macet di Bank BTN Mujianto oleh Pengadilan Negeri Medan dari Rutan Tanjung Kusta menjadi tahanan Kota dengan alasan kesehatan, mendapat respon dari elemen masyarakat yang berhimpun dalam wadah Komite Rakyat Bersatu.

Mereka menyatakan bahwa alasan Majelis Hakim PN Medan yang menyatakan terdakwa Mujianto sakit dan perlu mendapatkan perawatan di luar Rutan, sangat berbeda dengan penjelasan Kajari Medan yang menyatakan bahwa terdakwa Mujianto tidak mengalami sakit serius, sehingga harus mendapatkan fasilitas menjadi tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Medan, sebab masih menurut Kajari Medan, bahwa sakit yang di alami terdakwa berdasarkan rekam medis dokter Rumah Sakit Dr Pringadi Medan, di nyatakan tidak ada hal yang serius terkait kesehatan terdakwa.

“Ini sungguh menjadi keprihatinan kita bahwa ada beda pandangan terkait terdakwa Mujianto oleh dua lembaga hukum Republik Indonesia tentang status pemberian tahanan terhadap Mujianto dan wajar jika akhirnya publik bertanya ada apa dengan lembaga peradilan kita”,ujar Johan Merdeka kepada media sesaat memasukan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Medan, Jum’at (26/8).

Menurut Johan, bahwa perlakuan terhadap Mujianto terkesan spesial, bahwa ada kasus kredit macet di Bank BTN senilai Rp 39,5 milyar. Kemudian adanya uang jaminan sebesar Rp. 500 juta melalui panitera pengadilan negeri Medan dan jaminan keluarga dan seorang ustadz.

“Kita hormati keputusan Majelis Hakim PN Medan yang memberikan status penahanan Kota kepada terdakwa Mujianto dengan alasan kesehatan, namun faktanya berdasarkan surat Kajari Medan yang di sampaikan bahwa terdakwa tidak mengalami sakit serius sehingga harus mendapatkan status tahanan Kota jika merujuk surat dari dokter Rumah Sakit Pringadi Medan, sungguh naif dan jika lah boleh seperti itu maka harus berlaku juga untuk tahanan lainnya yang memiliki riwayat sakit serius seperti Mujianto, sebab asas hukum Equality Before the law dan semua warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum, jadi jangan ada diskriminasi hukum”, sebut aktifis Medan ini tegas.

Terkait dengan rencana aksi yang akan di gelar Komite Rakyat Bersatu ke Pengadilan Negeri Medan, dengan tegas di katakan bahwa aksi ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan.

“Aksi yang akan kami lakukan di PN Medan bukan bermaksud mengintervensi kewenangan Majelis Hakim, namun sebagai komunitas civil society yang peduli atas tegaknya hukum dan keadilan, maka aksi ini sekedar mengingatkan sekaligus memeprtegas kepada siapapun yang coba mau mengintervensi hukum dengan alasan apapun, ini prinsip sekaligus sebagai bentuk penghormatan kami atas tegaknya hukum dan keadilan untuk seluruh masyarakat “,ucap Johan di akhir wawancara. (Kaperwil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *