Tiga Hari Tak Pulang, Korban di Temukan di Rumah Pacar. Tak Terima Orang Tua Lapor Polisi
TTAPUNG HILIR – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pemuda, karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur. Tidak terima orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.
Kejadian ini pada Senin(22/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Dan dilaporkan oleh orang tua korban MK (40), warga Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung. Dengan korban WP (12), warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.
Dan tersangka RFS (22) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku membujuk rayu korban dan melakukan Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Awal mula kejadian ini Pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 12.15, pelapor dapat kabar dari bapak tiri anak saya yang bernama Misdi menanyakan apakah anak pelaku WP dan D ada disini.
Lalu pelapor menjawab, kalau anaknya tidak ada disana. Dan mengatakan bahwa anak mn ta sudah 3 hari tidak pulang.
Mendengar kan hal tersebut pelapor langsung mencari dengan cara menelfon Sukamto yang merupakan paman korban.
Dari sanalah ia mendapatkan bahwa anaknya berdasarkan di Desa Kota Garo, mendengar hal itu saya langsung menuju Desa Kota Garo tepatnya di rumah pelaku.
Dan benar, pelapor menemukan anaknya berasa di rumah pelaku. Lalu pelapor menanyakan kepada anaknya dan di jawab oleh anaknha sudah berbuat layaknya berhubungan suami istri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Usai terima laporan dari Pelapor, Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH, pada Kamis (25/8/22) sekira jam 16.00 wib diketahui keberadaan pelaku di Desa Kota Garo.
“Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelas Kapolsek.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Dari sini kita kumpulkan barang bukti berpa, baju tidur warna biru corak bunga, celana tidur warna biru corak bunga, BH warna putih dan celana dalam warna putih, ” Tambah Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 76E pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Anto.id)