Diduga ada Jual Beli Tanah Aset Pemda Lobar dan Pungli Pembuatan Sporadik Tanah di Desa Segerongan Kec. Lingsar

NTB – jurnalpolisi.id

Tanah Pecatu merupakan hak masyarakat desa sebagai persekutuan hukum. Tanah Pecatu tidaklah pernah hapus oleh peraturan hukum dan kebijakan pemerintah, karena Tanah Pecatu merupakan Hak Azasi Masyarakat Adat yang harus dihormati.

Eksistensi tanah pecatu desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, memiliki arti bahwa desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah berjalan hampir dua dekade.

Perlindungan terhadap tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah tersebut bahkan sebelum NKRI terbentuk seperti yang ada di desa Segerongan Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat Nusa Tenggara Barat.

Di Desa Segerongan oleh warga yang mendiami dan menguasai tanah tanah pecatu tersebut dibuatkannya sporadik ke Pemerintah Desa dan dibuatkan oleh Kades Segerongan oleh warga untuk diajukan sebagai salah satu syarat untuk pengusulan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Lobar. Sementara tanah tanah tersebut masih tercatat dalam neraca Pemerintah Kab. Lombok Barat atau menjadi aset milik Pemda Lobar.

Kini ditengah masyarakat desa Segerongan beredar kwitansi bukti pembayaran warga yang mendiami tanah Pecatu tersebut ke Oknum sebagai biaya pembuatan sertipikat dan kini menjadi perbincangan publik, ada yang pro dan kontra sebab tanah tersebut adalah masih tercatat dalam buku aset Pemda Lobar.

Dari data yang diperoleh media ada 22 warga yang menguasai tanah Pecatu itu yang nama namanya diusulkan untuk dibuatkan sertifikat tanah oleh oknum ke BPN Lobar dengan masing masing diduga mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah, ungkap salah seorang mantan Kadus Segerongan.

Beberapa warga dan tokoh masyarakat Segerongan yang ditemui media untuk dimintai keteranganya namun enggan disebutkan namanya menyangkan sikap oknum tersebut yang dengan beraninya memungut biaya hingga jutaan rupiah kepada warga yang mendiami tanah Pecatu itu dengan dalih untuk biaya pembuatan sertipikat tanahnya. Sementara tanah tersebut adalah tanah Pecatu Desa Segerongan atau aset Pemda Lobar. Dan berharap agar APH jangan ada yang tutup mata dan bisa mengungkap kasus dugaan pungli dan penjualan tanah aset desa/aset Pemda Lobar tersebut.

Kepala Desa Segerongan Dian Siswadi H. yang dikonfirmasi media mengatakan bahwa benar Ia telah membuat beberapa sporadik tanah, dan itu atas permintaan warganya. Dan sebagai Kades wajib saya melayaninya karena sudah memenuhi persyaratan administrasinya.

Kami lupa sudah berapa banyak sporadik yang kami buat dan itu atas permintaan warga dan persetujuan Anggota BPD. Bukan Pemdes yang mengajukan ke BPN Lobar untuk pengusulan pembuatan sertifikatnya, tetapi warga sendiri yang mengajukan langsung ke BPN.

“Kami mengeluarkan sporadik tanah itu atas permintaan warga sendiri dan persetujuan BPD Desa Segerongan”ujarnya

Ada beberapa warga yang sudah membuat sporadik ke Pemdes dengan dasar ia memiliki bukti kepemilikan secara administrasi seperti kwitansi pembelian, akta jual beli dan SPPT,

Terkait adanya dugaan pungutan uang sebagai biaya pembuatan sporadik tanah dan pembuatan sertifikat tanah tersebut, Pemdes tidak pernah meminta dan menerimanya, silakan di cek di bendahara desa, dan kalaupun ada pasti akan tercatat di buku bendahara desa, tetapi ini tidak ada, kami tertib admistrasi, tegas Dian Siswandi

“Pemdes Segerongan tidak pernah meminta dan memungut biaya untuk pembuatan sporadik, apalagi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut” tegasnya

Coba ditanyakan ke warga yang sudah membayar, mereka bayarnya ke siapa? dan untuk apa uang itu, biar jelas, tanya Kades

Memang sudah ada beberapa sporadik yang saya sudah keluarkan dan oleh warga sendiri diajukan ke BPN sebagai syarat pembuatan sertifikatnya ke BPN Lobar tetapi mental atau tidak bisa diproses oleh BPN Lobar karena tanah itu adalah tanah Pecatu/aset pemda Lobar. ungkapnya

Kami berharap kepada Pemda Lobar agar memberikan solusi terbaik, sebab warga kami sudah tinggal di tanah tersebut sudah berpuluh puluh tahun lamanya agar mereka memiliki alas hak yang sah yang diakui oleh negara, tutup Kades Dian (mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *