Polsek Parakansalak Polres Sukabumi sita ribuan obat terlarang dan bekuk pelaku pengedarnya.
Agustus 27, 2022
Sukabumi – jurnalpolisi.id
Polisi dari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedarnya. Jumat malam (26/08/22) sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi ada dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pihaknya di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
” Keduanya warga kecamatan Parakansalak yakni inisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun),” ungkap Dodi. Sabtu (27/08/22).
Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF (21 tahun) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000.,-
Lebih lanjut kata Dodi, dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 wib dan berhasil mengamankan RM (19 tahun) beserta barang buktinya.
” Dari terduga RM kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000,” papar Dodi.
Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang diwilayah hukumnya( Levi)