Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, membekuk dua pelaku pencurian Hp

Agustus 24, 2022

Deli Serdang  –  jurnalpolisi.id

Kedua pelaku yaitu berinisial BBM alias B (22) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan AA alias A (19) warga Dusun III, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP F. Kemit, melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Rabu (24/8/2022) pagi membenarkan kedua pelaku telah diamankan.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 16.00 wib di jalan dahlan tanjung dusun II desa tanjung morawa -A kec. Tanjung morawa kab. Deli Serdang. dugaan tindak pidana pencurian 1unit HP merek Oppo Reno5 yang dilakukan oleh pelaku AA dan BBM,

Kejadian berawal ketika Korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai Sp.Motor untuk membeli nasi bungkus kemudian Korban meninggalkan Hpnya di Dasboard Sp.motor,, dan pada saat korban didalam rumah makan, Korban melihat salah satu pelaku mengambil Hp dari dalam Dasboard sepeda motornya, lalu korban langsung mengejar salah satu Pelaku dan berteriak minta tolong.

Pada Saat itu team opsnal Polsek Tanjung Morawa sedang melintas di tempat kejadian dan mendengar teriakan korban ,langsung saja team opsnal membantu korban bersama warga mengejar Pelaku lainnya hingga tertangkap, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa,

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP F.Kemit mengatakan ” Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa dan masih dalam proses penyidikan dengan menerapkan pasal 363 ayat (2) subs 362 KUHP,, untuk kita lengkapi berkasnya guna di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ” ungkapnya (kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *