Diduga Pembangunan Drainase Tidak Sesuai Spek, Ketua Lami Perwakilan kalteng Surati Kejari Kota Palangkaraya
Palangkaraya – jurnalpolisi.id
Pembangunan drainase dijalan temanggung tilung sekitarnya dan Raden saleh sekitarnya mendapat perhatian dari lembaga aspirasi masyarakat indonesia (LAMI) perwakilan kalteng dan lembaga investigasi respon informasi kasus lingkar Borneo wilayah Kalimantan.
Pasalnya, Pembangunan drainase itu diduga tidak sesuai spesifikasinya.
Ketua umum LAMI perwakilan kalteng, Marliansyah mengatakan pembangunan drainase tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya.
Dimana, dari hasil investigasi yang mereka lakukan menunjukkan adanya perbedaan ukuran dari dinding siring drainase tersebut. Ukuran itu mulai dari 10 cm, 12 cm, 13 cm, 14 cm dan 15 cm.
Kemudian, dinding siring drainase dikerjakan tidak rapi seperti dikerjakan asal-asalan. bagian atas saluran drainase ada yang dibuat tertutup dan ada yang tidak. Sebagian timbunan pasir urug pada bahu jalan atau di pinggir siring drainase tidak ditimbun. Sehingga, terlihat tidak rapi.
Padahal, pembangunan drainase itu menelan dana sebesar Rp. 23.139.971.000,- (dua puluh tiga milyar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Palangkaraya bidang cipta karya.
Dia menyakini adanya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan itu. Sehingga, Selasa(23/8/22) skj 10.25 WIB dirinya bersama M. Yunan selaku ketua umum lembaga investigasi respon informasi kasus lingkar Borneo wilayah kalimantan secara resmi menyampaikan surat aduan kepada kejaksaan negeri kota Palangkaraya.
“Pada hari ini, selasa (23/8/22) saya bersama ketua umum lembaga investigasi respon informasi kasus lingkar Borneo wilayah kalimantan secara resmi melaporkan pekerjaan pembangunan drainase dijalan temanggung tilung sekitarnya dan Raden saleh sekitarnya yang menurut kami perlu dilakukan pengusutan,” ucap Marli saat mendatangi kantor Kejari Kota Palangkaraya tadi pagi.
Dirinya melanjutkan, besar kemungkinan adanya kerugian yang dialami negara atas pekerjaan itu. Sehingga, dirinya melaporkan hal itu kepada Kejari Kota Palangkaraya untuk dilakukan pengusutan.
“Ada kemungkinan pekerjaan itu merugikan uang negara. Makanya, kami melaporkan hal itu kepada Kejari Kota Palangkaraya untuk dilakukan pengusutan,” pungkasnya.
Terkait hal itu, saat dimintai keterangan lewat pesan WhatsApp, kasi Intel Kejari Kota Palangkaraya, Datman Ketaren S.H mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Lami.
“Saya belum terima mas,” terang datman.
Namun, dirinya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Kejari Kota Palangkaraya.
“Pasti semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti mas,” pungkasnya.
(RP_P86)