Polres Agam Tetap Berlanjut, Laksanakan Kegiatan Berantas Judi, dan Satu Oknum Satpam PT. MA Diamankan.

Agam Sumbar – jurnalpolisi.id

Keseriusan Polres Agam Polda Sumbar dan Polsek jajarannya dalam pemberantasan praktek perjudian diwilayah hukumnya terlihat, hal ini dibuktikan dengan bertambahnya satu orang lagi pelaku praktek perjudian yang ditangkap oleh team Buru Sergap Reserse Kriminal Polsek Tanjung Mutiara di Pos 1 Gapura PT. Mutiara Agam Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, pada Senin (22/08/2022) sore kemarin.

Kapolres Agam Akbp Ferry Ferdian, S.i.k melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Akp Darman lewat jumpa pers diruang kerjanya, Selasa (23/8/2022), membenarkan kejadian tersebut, ia pun mengatakan, ” Oknum satpam yang ditangkap ini berinisial HZ (54), warga Komplek Perumahan PKS PT. Mutiara Agam Jorong Ujuang Labuang Timur Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

“HZ ditangkap oleh pihak kami karena diduga telah bermain judi togel secara online.”, katanya.

Penangkapan terhadap oknum Satpam itu, bermula atas laporan warga terkait dengan maraknya aksi judi togel di wilayah itu.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Tanjung Mutiara Akp Darman, didampingi Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi bersama personil langsung bergerak ke lokasi.

Sesampai di lokasi, ” Saudara HZ kita dapati sedang bermain judi togel online dengan menggunakan handphonenya sendiri, sehingga HZ beserta barang bukti langsung kita amankan.” Ucapnya.

Saat penangkapan dilakukan, dari tangan HZ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo A53 yang memiliki akun Judi Online di situs “ASEP TOGEL” dengan nama akun “HAMZAH68”, 1 lembar struk bukti deposit senilai Rp.115.475,- dan tujuh lembar uang tunai pecahan Rp.2.000,-.

Ditambahkan, Akp Darman, saat dilakukan pengecekan terhadap akun di handphone HZ, petugas melihat data transaksi uang sejumlah Rp. 115.475,- dan transaksi pemasangan angka – angka togel sebanyak 5 kali, “ saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Mutiara guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“ Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, “ tegas Kapolsek Tanjung Mutiara itu.

Terkait dengan operasi libas judi yang saat ini gencar dilakukan jajaran kepolisian, Kapolsek Tanjung Mutiara Akp Darman menegaskan, bahwa penangkapan terhadap HZ merupakan salah satu bentuk kepedulian Polsek Tanjung Mutiara dalam memberantas praktek perjudian diwilayah hukumnya, tujuannya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjung Mutiara yang Madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.

Selain itu, tegas Akp Darman, penangkapan terhadap oknum Satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar – benar tidak pandang bulu.

“Kepada masyarakat kami menghimbau, segera menghentikan segala bentuk praktek perjudian, karena hal itu akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar”.

“Kami tidak akan pandang bulu untuk menangkap dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku praktek perjudian “ sebut Akp Darman serius.

Berdasarkan data Satreskrim Polres Agam, dari Agustus 2022 hingga saat ini, Polres Agam dan Polsek jajaran sudah mengungkap sebanyak 9 kasus perkara perjudian.

Dengan rincian, Polres 6 Kasus dan Polsek 3 kasus, dengan total jumlah tersangka 23 orang.(ANTO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *