Komitmen Berantas Judi, Polsek Ampek Nagari Tangkap Lima Orang Warga.

Agam – jurnalpolisi.id

Jajaran Reserse Kriminal Polsek Ampek Nagari, Polres Agam menangkap lima orang warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, saat bermain judi song.

Kelima warga itu ditangkap di sebuah warung kawasan Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Minggu (21/8/32) malam kemaren.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Syafriadi, S.H., diruang kerjanya, Senin (22/8/22), membenarkan kejadian tersebut, ia pun mengatakan “Kelima tersangka itu, berisial MR, FY, RA, Y dan Z, yang tertangkap tangan saat bermain judi song oleh petugas”.

Lebih lanjut, Iptu Alwizi, menambahkan, pihak kita melakukan penangkapan tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat, karena hal ini sudah meresahkan warga sekitar, tuturnya.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan kartu remi yang digunakan untuk bermain judi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kelima tersangka kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Penangkapan kasus judi kali ini, kata Alwizi, dilakukan sesuai dengan perintah pimpinan tertinggi Polri.

“Seluruh jajaran kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi, baik itu judi darat (judi manual) maupun judi online dan itu kita lakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dari data Satreskrim Polres Agam, sejak awal Agustus 2022, Polres Agam dan jajarannya sudah mengungkap delapan kasus judi, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat khusus warga Ampek Nagari, agar tidak bermain judi lagi, dan bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan ke polisi.

Kami sudah peringatkan, jangan bermain judi lagi. Jika kedapatan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *