Sejarah Di Indonesia, Korupsi Sampai 78Triliun Menjadi Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah

Agustus 19, 2022

Jakarta –  jurnalpolisi.id

Surya Damardi atau lebih dikenal sebagai Apeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung RI, setelah sekian lama menghilang semenjak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2014 lalu.

Apeng merupakan pemilik PT. Duta Palma yang bergerak di industri perkebunan Kelapa Sawit seluas 37.000 Ha tanpa memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Herannya, Apeng bersama para konconya bisa menjalankan bisnisnya di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin. Pendapatan Apeng per bulan sangat fantastis, sampai 600 Milyar. Gila, puluhan tahun baru terungkap sekarang. Dulu pada kemana aja nih aparat penegak hukum?

Sekarang Apeng sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung RI, ini merupakan prestasi yang luar biasa bagi Korps Kejaksaan Agung RI dalam memberantas Korupsi di Indonesia. Tanpa tebang pilih, tanpa melihat siapa yang membeking para koruptor jika sudah merugikan negara langsung di hajar.

Tentunya harapan seluruh masyarakat Indonesia serta untuk membuat efek jera kepada Koruptor, Apeng dapat di hukum seberat-beratnya. Mengingat Korupsi yang dilakukan Apeng menjadi Sejarah Korupsi terbesar Sejarah Bangsa Indonesia, jangan sampai Indonesia dikenal sebagai bangsa yang korup di mata dunia.

Jika China dapat memberikan hukum mati kepada koruptor, begitu juga dengan negara Arab yang dapat memberikan pancung agar memberikan efek jera. Harusnya Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama, yaitu hukuman mati bagi Apeng. Perlu kita ingat bersama, bangsa yang maju adalah bangsa yang dapat membasmi korupsi. Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa, dimana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Beruntung Indonesia masih memiliki Kejaksaan Agung di tengah carut marutnya aparat penegak hukum saat ini, apalagi Pak ST, Burhanuddin sebagai Jaksa Agung selalu menyatakan genderang perang terhadap KORUPTOR.*(S)

Salam sehat,
Rouli Rajagukguk

#BravoKejaksaanRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *