Diduga Kembali Buang Limbah, PKS Indra Makmu Tuding Atas Dasar Ijin DLHK Aceh Timur

ACEH TIMUR —  jurnalpolisi.id

Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bugak Palma Sejahtera (BPS) di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur diduga kembali cemari alur sungai warga di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu. Selasa (09/08/2022).

Akibatnya, warga setempat tidak bisa lagi mengunakan air sungai untuk kepentingan sehari-hari seperti memasak, nyuci hingga mandi, bahkan ada warga yang mengalami gatal-gatal akibat limbah tersebut yang diduga dibuang ke sungai warga berulang kali sehingga merubah warna air dan bau.

Muhammad Nuraki, salah satu warga setempat yang juga pengamat lingkungan mengatakan, sejak keberadaan PKS BPS tersebut selama setahun terakhir fungsi sungai berubah akibat tercemari limbah, bahkan habitat sungai banyak mati.

“Dimana sungai ini mengalir lintas kecamatan, mulai kecamatan Indra Makmu hingga Kecamatan Madat” terangnya.

Selain itu, Bosim warga setempat mengaku, ia bersama keluarganya telah mengalami gatal-gatal di sekujur tubuhnya diduga akibat air sungai tersebut.

“Jika limbah ini terus di buang ke sungai, saya bersama warga lainnya yang keseharian mengunakan air sungai ini terus terancam kesehatannya, dan kami trauma mengunakan air sungai ini sekarang” pungkasnya.

Sementara itu, Senin (08/08), Aiyur Mansal manager PT Bugak Palma Sejahtera mengatakan, atas dasar kunjungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur bahwasanya pihaknya telah diberi ijin untuk membuang air limbah ke sungai warga.

Menurutnya, limbah tersebut juga tidak terlalu banyak di buang oleh pihak perusahaan karena khawatir akan tercemar sungai warga dengan warna.

“Kami juga akan menambah kolam pengolahan limbah sebanyak 3 kolam lagi dengan ukuran 40×40 dan kedalaman 5 meter untuk mengantisipasi perubahan warna” jelas manager.

Selain itu menurutnya, pembuangan limbah tersebut ke sungai warga tergantung debit air dengan jumlah olah.

“Jika debit air pengolahan banyak, baru kita buang, jika tidak dan tidak ada, itu kita angkat dengan mobil tangki” tutup Aiyur Mansal manager PT BPS.

Sementara Itu dihubungi awak media ini, T Muhammad Yunus Kadis DLHK Aceh Timur membantah tuduhan manager PKS PT Bugak Palma Sejahtera yang menyebutkan pihaknya memberi ijin untuk pembuangan limbah ke sungai warga.

“Kami tidak pernah dan tidak berhak memberi ijin, yang berhak memberi ijin itu adalah Dinas DLHK Provinsi Aceh, kami tugasnya hanya memantau” terang Kadis DLHK Aceh Timur dengan singkat.

Rbn86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *