Kopsan Bersama Para Wartawan Jurnal Polisi Biro Surabaya

Surabaya –  jurnalpolisi.id

Para wartawan yang tergabung di media Jurnal Polidi.id, hari ini melaksanakan Kopsan (Kopi Santai) di Kofibrik Ngagel Surabaya, untuk membahas rencana kerja dan planning kedepan untuk kebutuhan di lapangan.
Wartawan dari Jurnal Polisi ini juga tergabung di komunitas Gocar Surabaya, dimana mereka juga termasuk orang orang yang bekerja di lapangan yang peka terhadap situasi dan kondisi yang dibekali Kartu Tanda Anggota serta Surat Tugas liputan dengan nama tercantum di Box Redaksi jurnalpolisi.id.

Dari hasil kopsan Jurnal Polisi, kami juga menghimbau kepada semua pihak  baik Instansi Pemerintahan dan Swasta ,kami juga butuh supportnya dan jangan halangi kami dalam bertugas sesuai dengan  undang – undang PERS. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Semoga para Wartawan Jurnalpolisi.id biro Surabaya bisa memberikan kontribusi, serta berguna dan bermanfaat untuk masyarakat umum. (Aria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *