Laksanakan Ops Sikat Maung 2022, Polres Serang Ungkap Judi Togel di Carenang

SERANG – jurnalpolisi.id

Polres Serang menangkap dua orang pelaku judi online jenis togel, di Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang – Banten. Minggu, (7/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.IK., MM mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap dua orang laki-laki berinisial K (39) dan H (18), di Carenang tersebut.

“Penangkapan dilakukan terhadap pelaku judi online jenis togel,” ungkap kasat mewakili Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel untuk membersihkan wilayah hukum Polres Serang dari kejahatan perjudian, dan merupakan salah satu target Operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan oleh Polres Serang, dengan sandi Operasi “Ops Sikat Maung 2022”.

Dedi Mirza menjelaskan, terduga pelaku K sebagai pengepul dan H sebagai pemasang, tertangkap tangan serang melakukan kejahatan jenis judi togel online.

Ketika dilakukan penangkapan, katanya, tim menemukan barang bukti dari tangan K berupa satu unit handphone, uang tunai sejumlah Rp64.000,- dan tiga lembar kertas yang berisikan catatan angka togel.

“Pelaku kita gelandang ke Mapolres Serang bersama barang bukti,” ujarnya.

Menurut Kasatreskrim, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan saat ini dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku K dan H di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui, agar segera melaporkan kepada polisi, dan perlu diingat saat ini Polres Serang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian “Ops Sikat Maung 2022”.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110, dan untuk para pelaku tindak kejahatan kami ingatkan jangan coba – coba untuk melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Serang”, demikian AKBP Yudha Satria. (Red-Humas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *