Kadis Perikanan Tanggamus Sebagai Tahanan Kejari Tanggamus Hingga Di Bawa Ke Rutan Kota,agung
Agustus 4, 2022
Tanggamus – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus, Edison atas dugaan korupsi, Kamis 3 Agustus 2022.
Dengan menggunakan topi hitam, kemeja putih dan rompi merah sah menyandang status sebagai tahanan Kejari Tanggamus, Edison hanya menundukkan kepala tanpa sepatah katapun yang keluar dari mulutnya saat awak media meminta tanggapan terkait penahanannya ketika di giring menuju mobil untuk di serahkan ke rutan Kota agung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Edison atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan
dugaan pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021..
Edison disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20/2001 Atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya Kejari Tanggamus telah merilis hasil penyidikan oleh tim penyidik Tipikor bidang Pidsus Kejari Tanggamus dan mendapatkan fakta bahwa telah terjadi pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021.
Berdasarkan penghitungan tim audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus Edison yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus telah merugikan keuangan negara hingga mencapai kurang lebih Rp1,55 Miliar.
Saat ini tersangka dibawa ke Rutan Kota Agung untuk dilakukan penahanan dan sambil menunggu jadwal persidangan.
(Helmi)